Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Hearing Dinas PMPD Parigi Moutong Terkait Pilkades Serentak

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
4 Juli 2019
A A

Baca Juga

Dinas PMD: Pilkades Serentak 2023 Akan Dipercepat

Lantik 97 Kades, Samsurizal Gaungkan DOB

P2KD Tolak 9 Gugatan Pilkades Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) lintas komisi. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarkat terkait proses dan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (4/7).
Dalam rapat lintas komisi DPRD Parigi Moutong, menghadirkan Kadis PMPD Parigi Moutong, Fit Dewana, Bagian Kumdang Setda Parigi Moutong dan warga dari lima desa yang melaksanakan Pilkades serentak yakni, Desa Pombalowo, Olaya, Bambalemo Ranomaisi, Ambesia, dan Supilopong.
Ketua Komisi 1 DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi mengatakan, sesuai dengan laporan masyarakat yang baru saja melakukan Pilkades serentak itu, dalam Pilkades tersebut terdapat banyak kejanggalan yang terjadi. Seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dibentuk tapi belum dilantik tetapi sudah melakukan pembentukan P2KD.
“Sehingga mereka menginginkan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU), tetapi kami DPRD Parigi Moutong masih melakukan pengujian untuk melihat sejauh mana bentuk pelanggaran yang terjadi saat ini di Pilkades serentak itu,” ungkapnya.
Menurut dia, dari pengujian tersebut jika terjadi pelanggaran yang fatal kemungkinan bisa dilakukan PSU. Akan tetapi, laporan atau keluhan masyarakat itu harus di uji terlebih dahulu baru kemudian pihaknya mengambil tindakan selanjutnya.
“Kami DPRD Parigi Moutong akan merekomendasikan laporan masyarakat tersebut kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ada di kabupaten dalam hal ini Dinas PMPD Parigi Moutong, karena di PMPD itulah teknisnya untuk melakukan pengujian terkait masalah atau kejanggalan yang terjadi pada Pilkades serentak ini, dan nanti dari hasil yang mereka uji itu akan mereka sampaikan ke kami DPRD Parigi Moutong,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis PMPD parigi Moutong, Fit Dewana mengatakan, terkait dengan tuntutan masyarakat soal Pilkades serentak itu, pihaknya akan melakukan evaluasi tahapan pelaksanaan. Tetapi ada beberapa hal yang menjadi pembahasan internal pihaknya yakni tentang regulasi masalah (Calon Legislatif) Caleg yang menjadi calon kepala desa.
“Untuk itu, berdasarkan undang undang No. 6 Permendagri sampai dengan Perbup, disitukan tidak ada yang mengatur Caleg agar tidak mengikuti Pilkades, itukan tidak ada. Tetapi yang mengatur itu adalah Anggota Partai atau pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi calon kepala desa wajib menyampaikan surat pengunduran diri. Nah, akan sangat riskan ketika kami menganulir masalah ini, tetapi yang menjadi acuan justru misalnya UU No 31 tentang Pemilu. Kemudian dengan PKPU No 20. Sehingga sementara yang menjadi dasar dalam Pilkades ini yakni UU No 6 Permendagri 112 dan Permendagri 65 serta Perbub No 48 tahun 2018,” ujar Fit pada sejumlah wartawan.
Dia mengatakan, terkait dengan tuntutan masyarakat soal BPD yang belum dilantik, seperti yang terjadi di Desa Pombalowo, didalam setiap proses pemilihan lembaga yang ada di desa setelah terbentuk, maka pemerintah kecamatan akan menyampaikan ke pihaknya untuk pembuatan SK.
“Nah, dari kami proses itu sudah di sampaikan ke kecamatan untuk segera mengukuhkan, karena kami menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Seperti yang di laporkan masyarakat saat ini. Akan tetapi jika proses pengukuhan itu tidak dilaksanakan, maka itulah yang akan menjadi masalah,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Bupati kata dia, tentang pelimpahan sebagian kepada Camat untuk bisa mengukuhkan BPD, dan itu juga sudah ada pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas PMPD pada Camat untuk bisa mengukuhkan BPD.
“Untuk itu, terkait dengan adanya laporan masyarakat ini, kami tetap menjalankan tahapan Pilkades. Meskipun ada gugatan atau keberatan dari pihak itu tetap kami terima, dan ketika proses Pilkades ini menyalahi aturan, maka pasti akan ada tindakan yang dilakukan pemerintah untuk pihak yang keberatan agar mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Tags: Pilkades
ShareTweet
Previous Post

KPA Parigi Moutong Lakukan Persiapan Penamatan Kelas Pemulihan Anak Narkoba

Next Post

3 Kecamatan di Parigi Moutong Masuk Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional

Artikel Lainnya

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025
Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

26 Oktober 2025
Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

24 Oktober 2025
Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

23 Oktober 2025

Pemda Parigi Moutong Perkuat Pengawasan Proyek Infrastruktur

23 Oktober 2025
BPBD Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Sibalago

BPBD Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Sibalago

23 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025
Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

26 Oktober 2025
Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

24 Oktober 2025

Terpopuler

  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Pembahasan Tambang Kayuboko Dipertanyakan, Basuki Minta Penjelasan Wabup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Dorong Terminal Toboli Naik Kelas Jadi Tipe A, Kemenhub Beri Dukungan Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In