Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pertamina Lakukan Sidak, Satu Pangkalan Diberi Sanksi Tegas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Mei 2019
A A

Baca Juga

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG – PT Pertamina melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) disejumlah pangkalan gas elpigi 3 Kg yang berada di Kota Parigi, guna menindaklanjuti berbagai persoalan. Dari hasil kegiatan tersebut, satu pangkalan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (HGU) karena mengakui menjual gas tersebut ke rumah makan.
Berdasarkan pantauan media ini, pihak Pertamina yang didampingi beberapa agen gas elpigi 3 Kg, melakukan Sidak juga untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, yang diduga menjual gas diatas HET. Sekaligus memberikan edukasi kembali kepada pihak pangkalan, konsumen yang menjadi sasaran pendistribusian gas tersebut, agar tepat sasaran.
“Sebenarnya kami berterimakasih sekali atas tindakan pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, yang beberapa waktu lalu sudah melakukan Sidak dan menyita puluhan tabung gas elpiji 3 Kg, milik pengecer. Semoga ini akan memberikan efek jera bagi mereka,” ungkap Ardin Dominggo Wiryo Sukarno selaku seles eksekutif elpiji V PT. Pertamina Persero, wilayah Sulteng yang ditemui Songulara usai kegiatan, kemarin.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil Sidak yang dilakukan pihaknya memang masih banyak kekurangan-kekurangan dalam penyaluran gas elpigi 3 Kg dibeberapa pangkalan di Kota Parigi. Misalnya, menjual gas elpiji 3 Kg diatas harga HET yakni, Rp20 ribu. Padahal seharusnya, sesuai aturan di Wilayah Kota Parigi HET-nya Rp16 ribu. Pihaknya juga menekankan kepada para pemilik pangkalan untuk tidak menjual gas ke para pengecer.
Sebab, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang masih saja melanggaran, dengan pemberlakukan PHU.
Salah satu contoh kata dia, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pangkalan Rahmat yang berlokasi di Pasar Sentral Parigi. Saat Sidak, pemilik pangkalan mengakui menjual gas elpijinya ke beberapa rumah makan.
“Satunya lagi pangkalan milik Ulfa di Kampal, hanya saja kami harus kembali menelusurinya. Karena ini baru berupa laporan, sehingga harus kami lengkapi lagi,” ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya tidak ada persoalan kelangkaan terkait gas gas elpiji 3 Kg tersebut. Hal itu, bisa dijamin pihaknya sebab SPBE di Desa Panci dalam kondisi full, dan penyaluran dilakukan hingga pukul 22:00 WITA ke pangkalan.
Selain itu kata dia, jika bicara soal alokasi kuota setia harinya untuk wilayah Parigi Moutong, jumlahnya 6800 tabung, dan tercatat mengalami kenaikan mulai per tanggal 1 Mei kemarin menjadi 8000 tabung.
“Jadi untuk harian naik menjadi 15 persen. Jadi perlu dipertanyakan lagi oknum tertentu ini mencari gas itu untuk apa, sebab masih ada juga pengecer yang cari-cari gas ini untuk jual kembali dengan harga tinggi,” jelasnya.
Dia menambahkan, persoalan ini harus mendapatkan kontrol bersama. Sehingga, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan berbagai temuan, jika ada pangkalan yang nakal yang didukung dengan bukti, nama pangkalan dan agen yang menyalurkan gas tersebut dan akan memberikan sanksi tegas.

ShareTweet
Previous Post

Nasib Para Irban, Pangkat Perwira, TP Tamtama

Next Post

Disdikbud Akan Lakukan Rolling Kepsek

Artikel Lainnya

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025
UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

12 November 2025
Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

11 November 2025
Bupati Erwin Burase Dorong Pembangunan Kampung Nelayan Terintegrasi di Bolano

Bupati Erwin Burase Dorong Pembangunan Kampung Nelayan Terintegrasi di Bolano

11 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In