PARIGI MOUTONG – Dalam waktu dekat, Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga negara yang bertugas menilai pelayanan publik akan turun ke Kabupaten Parigi Moutong. Sayangnya, Ombudsman tidak memberitahu secara pasti tanggal berapa mereka akan turun menilai.
Kabarnya dua pekan setelah lebaran Idul Fitri. Ketidakjelasan waktu melakukan penilaian itu merupakan strategi Ombusman untuk melakukan observasi secara mendadak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apakah telah menjalankan standar pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 atau tidak.
Menyikapi hal itu, Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu meminta kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik agar membenahi seluruh proses pelayanan yang belum sesuai standar sebagaimana yang diamanatkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
“Saya minta semua pelayanan di OPD gunakan standar yang berlaku,” tandas Bupati Samsurizal saat menggelar rapat koordinasi di Rujab Bupati, belum lama ini.
Menurut Bupati, tim teknis Ombusman saat ini telah berada di lapangan. Mereka mulai masuk ke sejumlah OPD, bahkan hingga ke tingkat Puskesmas. “Info dari orang saya, tim lapangan Ombudsman sudah berada di Parigi Moutong. Karena itu saya minta pelayanan di tingkat bawah, mulai dari Puskesmas, Kecamatan, Dukcapil dan OPD lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar memaksimalkan pelayanan,”pintanya.
Menurutnya, cara kerja Ombudsman tidak jauh berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh aparatur pelayanan tidak perlu takut, jika pelayanan publik yang dilakukan sudah sesuai standar. “Tetapi kalau pelayanan dibawah tidak sesuai standar, misalnya di Puskesmas, maka yang akan kena adalah Kadis Kesehatan. Penilaian Ombudsman ini dilakukan secara berjenjang, kalau pelayanan di Dinasnya tidak baik, maka yang akan kena tegur adalah Bupati. Bukan kita takut tapi pelayanan harus sesuai standar,” tegasnya.
Bupati meminta OPD Dinas Kesehatan menyampaikan hal ini kepada seluruh petugas kesehatan hingga ke tingkat Puskesmas. “Ombudsman akan mengambil beberapa sampel OPD mana saja yang sudah baik pelayanan publiknya. Tidak perlu takut. Yang pelayanannya tidak sesuai standar segera benahi, yang sudah bagus tetap dilanjukan. Minimal kita keluar dari zona merah penilaian Ombudsman,”tandas Bupati.
Tahun ini ada 7 Kabupaten di Sulawesi Tengah yang masuk kategori merah dalam hasil penilaian Ombudsman Tahun 2017 akan dilakukan penilaian kembali, salah satunya adalah Kabupaten Parigi Moutong. Ada sejumlah OPD yang menjadi sasaran penilaian, diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas PUPRP, Dinas TPHP, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindag, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Porapar serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.