PARIGI MOUTONG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parigi Moutong mencanangkan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2019.
Untuk memberikan pelayanan kependudukan bagi masyarakat yang belum wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dibawah umur 17 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, pencanangan KIA dianggap sangat penting untuk dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari program pemerintah pusat.
“Ya, KIA memang sudah kami canangkan untuk dilakukan pada tahun 2019 ini. Hal ini merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat untuk dilaksanakan disetiap daerah,” ungkap Kepala Disdukcapil Parigi Moutong, Lewis kepada wartawan belum lama ini.
Lewis mengungkapkan, dengan adanya kartu itu setidaknya dapat memberikan kemudahan bagi anak-anak usia sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dalam melakukan aktifitas yang berhubungan dengan syarat kependudukan.
Begitupun, jika dalam pembelian fasilitas sekolah yang mengharuskan bagi siswa untuk menunjukan kartu identitas, maka dengan adanya KIA tersebut kata Lewis, akan memudahkan siswa untuk mendapatkan apa yang menjadi kebutuhan sekolah.
“Kami berencana, untuk langka awal diprioritaskan bagi anak usia kelas tiga SD sampai kelas tiga SMP. Sehingga mudah-mudahan dengan adanya kartu ini nantinya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besar bagi kepentingan anak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama ini pihaknya masih dalam upaya pencapaian target pelayanan data kependudukan bagi masyarakat di daerah ini khususnya dalam menghadapi proses Pemilu 2019. Namun dengan selesainya pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 yang lalu, pihaknya akan fokus pada pencapaian target yang diberikan oleh pihak Kemendukcapil selanjutnya, termasuk dalam menjalankan program KIA tersebut.
“Bukan berarti tugas kami selesai pada Pemilu, tugas-tugas selanjutnya masih banyak yang harus dilakukan. Hal ini demi pencapaian pemutahiran data penduduk di Kabupaten Parigi Moutong,” tandasnya. FAIZ