Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Rastra 2017, Menunggu Hasil Ekspos Kejati Sulteng

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 Maret 2019
A A

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi hingga kini masih enggan membeberkan siapa tersangka dalam kasus hutang Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2017. Bahkan, menguraikan perkembangan kasus tersebut, karena masih menunggu hasil ekspos yang akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, dalam waktu dekat.
“Terkait kasus Rastra ini, kita mau ekspos dulu di Kejati Sulteng. Jadi menunggu hasil itu dulu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Parigi, Muhammad Tang kepada Songulara yang dihubungi via telpon genggamnya, Selasa (20/3).
Dia mengatakan, ekspos atau gelar perkara yang dilaksanakan pihaknya di Kejati Sulteng, rencananya diagendakan akhir bulan ini. Sehingga, kepastian penanganan kasus Rastra yang sebagian tunggakannya telah dikembalikan ke Bulog beberapa waktu lalu itu, akan dipastikan usai pelaksanaan Pilpres pada bulan April nanti.
Menurut dia, ekspos yang dilakukan tersebut nantinya, akan menentukan status kasus itu yang dikaitkan dengan pengembalian dan tunggakan. Apalagi, masih ada sejumlah kecamatan yang masih dikejar pihkanya untuk proses penyelesaikannya.
“Tindakan nanti yang akan diambil dalam penanganan kasus itu selanjutnya, sedikit banyak akan dipengaruhi dari hasil ekspos,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi menyerahkan uang kurang sebesar Rp161 juta, yang merupakan dana pembayaran tunggakan Beras Sejahtera (Rastra) ditahun 2017 kepada pihak Bulog.
Penyerahan dana tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Parigi Agus Setiadi, kepada perwakilan Bulog Sulteng, Amir Sube selaku Kabid Pengadaan Operasional dan Pelayanan Publik, yang dilaksanakan di ruang Aula kantor Kejari Parigi, Rabu (30/1).
Kajari Parigi, Agus Setiadi kepada sejumlah wartawan saat menggelar konfrensi pers mengatakan, pihaknya menindaklanjuti tunggakan utang Rastra tersebut, berawal dari berbagain informasi yang diterima pihaknya, salah satunya media dan pihaknya kemudia menindaklanjutinya.
Menurut dia, berdasarkan data ter-update awal tahun 2018, terdapat piutang Rastra di wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp1,1 miliar di Bulog, yang merupakan piutang terbesar se Sulteng. Olahnya, pihaknya melakukan langkah monitoring program Rastra tersebut, untuk mengetahui hambatan yang menimbulkan piutang yang terbilang sangat besar.
“Itu merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kepedulian kami, terhadap program-program yang dicetuskan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Kemudia kata dia, pihaknya membuat telaan untuk memastikan apa penyebab, hingga terdapat piutang itu. Akhirnya, pihak intel Kejari Parigi melakukan koordinasi dengan pihak Bulog dan Pemkab Parigi Moutong, dan turun ke desa-desa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Setelah pihaknya turun langsung, dari 1,1 miliar banyak yang tunggakan Rastra yang disetorkan, dan ter-update hingga bulan Oktober tahun 2018, terdapat sisa tunggakan sebesar Rp294 juta. Selanjutnya, dijumlah itu tidak juga terselesaikan, pihaknya meminta bagian Pidsus untuk melakukan penyelidikan. Sebab, pihaknya menduga ada perbuatan pidana yang dilakukan oknum terkait, yang dimulai pada tanggal 25 Oktober 2018.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebetulnya yang bergerak juga Cabang Tinombo untuk wilayah Tinombo. Akhirnya, kami melakukan pengumpulan keterangan dari kepala desa dan KAUR di beberapa desa, dan menyelamatkan uang Rastra sekitar Rp161 juta lebih. Hari ini (kemarin), kami serahkan ke Bulog,” kata dia.
Dia menambahkan, kurang lebih Rp38 juta lagi kedepannya akan diserahkan pihaknya kepada pihak Bulog nantinya. Namun, saat ini tidak dapat diberikan bersama dana Rp161 juta lebih itu, karena untuk alasan kepentingan penyelidikan, yang dalam waktu dekan akan menetapkan tersangka.
“Dalam beberapa bulan kedepan, saya minta Kasi Pidsus dan Kacap Tinombo untuk menyelesaikan penyelidikannya, karena sampai saat ini kami belum tetapkan tersangkanya,” ujarnya.OPI

ShareTweet
Previous Post

Disdikbud Target Raih Juara di OSN Tingkat Provinsi

Next Post

Program Pelatihan SDM Pariwisata Sasar Siswa SMA 

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In