PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi hingga kini masih enggan membeberkan siapa tersangka dalam kasus hutang Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2017. Bahkan, menguraikan perkembangan kasus tersebut, karena masih menunggu hasil ekspos yang akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, dalam waktu dekat.
“Terkait kasus Rastra ini, kita mau ekspos dulu di Kejati Sulteng. Jadi menunggu hasil itu dulu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Parigi, Muhammad Tang kepada Songulara yang dihubungi via telpon genggamnya, Selasa (20/3).
Dia mengatakan, ekspos atau gelar perkara yang dilaksanakan pihaknya di Kejati Sulteng, rencananya diagendakan akhir bulan ini. Sehingga, kepastian penanganan kasus Rastra yang sebagian tunggakannya telah dikembalikan ke Bulog beberapa waktu lalu itu, akan dipastikan usai pelaksanaan Pilpres pada bulan April nanti.
Menurut dia, ekspos yang dilakukan tersebut nantinya, akan menentukan status kasus itu yang dikaitkan dengan pengembalian dan tunggakan. Apalagi, masih ada sejumlah kecamatan yang masih dikejar pihkanya untuk proses penyelesaikannya.
“Tindakan nanti yang akan diambil dalam penanganan kasus itu selanjutnya, sedikit banyak akan dipengaruhi dari hasil ekspos,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi menyerahkan uang kurang sebesar Rp161 juta, yang merupakan dana pembayaran tunggakan Beras Sejahtera (Rastra) ditahun 2017 kepada pihak Bulog.
Penyerahan dana tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Parigi Agus Setiadi, kepada perwakilan Bulog Sulteng, Amir Sube selaku Kabid Pengadaan Operasional dan Pelayanan Publik, yang dilaksanakan di ruang Aula kantor Kejari Parigi, Rabu (30/1).
Kajari Parigi, Agus Setiadi kepada sejumlah wartawan saat menggelar konfrensi pers mengatakan, pihaknya menindaklanjuti tunggakan utang Rastra tersebut, berawal dari berbagain informasi yang diterima pihaknya, salah satunya media dan pihaknya kemudia menindaklanjutinya.
Menurut dia, berdasarkan data ter-update awal tahun 2018, terdapat piutang Rastra di wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp1,1 miliar di Bulog, yang merupakan piutang terbesar se Sulteng. Olahnya, pihaknya melakukan langkah monitoring program Rastra tersebut, untuk mengetahui hambatan yang menimbulkan piutang yang terbilang sangat besar.
“Itu merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kepedulian kami, terhadap program-program yang dicetuskan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Kemudia kata dia, pihaknya membuat telaan untuk memastikan apa penyebab, hingga terdapat piutang itu. Akhirnya, pihak intel Kejari Parigi melakukan koordinasi dengan pihak Bulog dan Pemkab Parigi Moutong, dan turun ke desa-desa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Setelah pihaknya turun langsung, dari 1,1 miliar banyak yang tunggakan Rastra yang disetorkan, dan ter-update hingga bulan Oktober tahun 2018, terdapat sisa tunggakan sebesar Rp294 juta. Selanjutnya, dijumlah itu tidak juga terselesaikan, pihaknya meminta bagian Pidsus untuk melakukan penyelidikan. Sebab, pihaknya menduga ada perbuatan pidana yang dilakukan oknum terkait, yang dimulai pada tanggal 25 Oktober 2018.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebetulnya yang bergerak juga Cabang Tinombo untuk wilayah Tinombo. Akhirnya, kami melakukan pengumpulan keterangan dari kepala desa dan KAUR di beberapa desa, dan menyelamatkan uang Rastra sekitar Rp161 juta lebih. Hari ini (kemarin), kami serahkan ke Bulog,” kata dia.
Dia menambahkan, kurang lebih Rp38 juta lagi kedepannya akan diserahkan pihaknya kepada pihak Bulog nantinya. Namun, saat ini tidak dapat diberikan bersama dana Rp161 juta lebih itu, karena untuk alasan kepentingan penyelidikan, yang dalam waktu dekan akan menetapkan tersangka.
“Dalam beberapa bulan kedepan, saya minta Kasi Pidsus dan Kacap Tinombo untuk menyelesaikan penyelidikannya, karena sampai saat ini kami belum tetapkan tersangkanya,” ujarnya.OPI