Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Parigi Moutong Disomasi 

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
4 Desember 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong disomasi salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ahrianto S. Matompo. Somasi itu dipicu oleh pernyataan salah seorang Komisioner Bawaslu Parigi Moutong di media yang menyebut kata pemanggilan terhadap Ahrianto terkait keikutsertaannya dalam pertemuan dengan salah seorang caleg anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding di Warung Kopi Akbar, Kelurahan Maesa Parigi pada 22 November 2018.

Ahrianto kepada sejumlah wartawan, Senin (3/12) mengatakan bahwa surat yang diterimanya dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong itu adalah undangan, bukan panggilan sebagaimana pernyataan Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Informasi dan Data di media.

Ahrianto menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun Perka Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum, tidak menemukan satu pasal pun yang mengatur tentang kewenangan Bawaslu untuk melakukan pemanggilan terhadap seseorang ataupun lembaga dalam kedudukan apapun.

“Pemanggilan kepada seseorang ataupun lembaga dalam kedudukan apapun itu adalah kewenangan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan atau KPK. Bawaslu Parigi Moutong telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga

Pekan Ini, Bupati Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan 16 OPD

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bappelitbangda Parigi Moutong Buka Lomba Krenova 2025, Hadiah Total Rp40 Juta Menanti

Menurut Ahrianto, secara substansi hukum, antara mengundang dan memanggil memiliki makna atau perbedaan arti yang sangat mendasar.

“Kalau kata mengundang, itu merupakan hak yang diundang untuk hadir atau tidak. Artinya bukan kewajiban untuk menghadiri undangan itu. Tapi kata memanggil itu merupakan kewajiban bagi yang dipanggil untuk hadir dan mempunyai daya paksa,” jelasnya.

Ahrianto yang juga menjabat Kasubag di Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Parigi Moutong ini menganggap Bawaslu Parigi Moutong telah melakukan perbuatan melanggar hak asasi dirinya sebagai warga negara karena telah merugikannya secara pribadi maupun kelembagaan.

“Sebab kata memanggil itu memunculkan asumsi bahwa saya telah melakukan kesalahan,” katanya.

Berdasakan hal itu, maka Ahrianto mensomasi Bawaslu Parigi Moutong dalam waktu 1×24 jam untuk segera mencabut pernyataan yang menyebut pemanggilan dan mengklarifikasinya di media. Kemudian menghentikan penggunaan kata-kata pemanggilan.

Sementara, Komisioner Bawaslu Parigi Moutong Divisi Hukum, Informasi dan Data, Bambang yang dimintai tanggapannya, menganggap masalah ini hanya kesalapahaman saja.

Bambang yang ditemui di salah satu rumah makan di Desa Olaya Kecamatan Parigi, merasa tidak pernah mengeluarkan kata memanggil sebagaimana yang termuat di media.

“Waktu itu wartawan tanya, apakah Ahrianto akan dipanggil. Spontan saya jawab, iya untuk dimintai bahan keterangan. Tapi intinya surat Bawaslu itu mengundang bukan memanggil. Jelas kok suratnya, perihalnya itu permintaan bahan keterangan,” ujarnya seraya tertawa.

ShareTweet
Previous Post

Harumkan Nama Indonesia, Bupati Puji Semangat Juang Wawan

Next Post

OPD Diberikan Penguatan SAKIP

ArtikelLainnya

Pekan Ini, Bupati Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan 16 OPD

Pekan Ini, Bupati Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan 16 OPD

13 Oktober 2025
Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Bappelitbangda Parigi Moutong Buka Lomba Krenova 2025, Hadiah Total Rp40 Juta Menanti

Bappelitbangda Parigi Moutong Buka Lomba Krenova 2025, Hadiah Total Rp40 Juta Menanti

10 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Terkait Polemik WPR, Bupati : Saya Mau Lihat Siapa yang Kepanasan

Terkait Polemik WPR, Bupati : Saya Mau Lihat Siapa yang Kepanasan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

16 Maret 2019

KLA di Parigi Moutong Menunjukkan Tren Positif

30 April 2018

Dukcapil Diminta Selesaikan Perekaman e-KTP

2 September 2016

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In