Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku Usaha Harus Miliki Izin

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Agustus 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Mempermudah berbagai bentuk komunikasi, urusan dan hubungan dengan orang atau intitusi lain, setiap pelaku usaha diharuskan memiliki izin usaha, sebab hal tersebut sangat penting.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Haris, Rabu (29/8) mengatakan, memiliki izin usaha sangat penting, namun masih ada masyarakat di Parigi Moutong yang belum mengurus izin usahanya, karena disebabkan beberapa hal, diantarannya pemikiran masyarakat tentang mengurus izin banyak membuang biaya yang tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.

Padahal kata dia, memiliki izin usaha sangat banyak manfaatnya, salah satunya yaitu tercatat secara legal oleh pemerintah daerah, sehingga jika sewaktu waktu ada kegiatan pelatihan dan bantuan dari kementrian, pihak Pemkab sudah bisa melihat dalam daftar mana IKM yang aktif mengacuh pada izin usaha.

Baca Juga

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah katanya, dengan adanya izin usaha, karena IKM yang dianggap aktif dalam produksi pasti memiliki izin usaha, paling tidak IKM tersebut memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Selain itu, manfaat dari izin usaha lainnya yaitu sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha. Dalam meningkatkan usaha, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan modal dari perbankan, dan syarat untuk pengajuan kredit modal usaha,  harus memiliki izin usaha.

Lanjut dia, mengeluarkan izin usaha merupakan kewenangan dari Kantor Perizinan Terpadu, akan tetapi mereka bisa mengeluarkan izin tersebut jika yang bersangkutan atau pemohon memiliki surat rekomendasi dari Disperindag.

Olehnya, jika ada pelaku usaha yang ingin usahanya memiliki izin, pihak Disperindag siap untuk memfasilitasi pembuatan izin tersebut, dalam hal memberikan rekomendasi untuk diterbitkan izin usaha oleh pihak Kantor Perizinan Terpadu.

Ia menambahkan, izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yakni, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU). jika zin tersebut dimiliki oleh pelaku usaha, akan lebih mudah dalam melakukan pengembangan usaha. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Amir : Parigi Moutong Miliki Potensi Komoditi Unggulan Ekspor

Next Post

Cegah Potensi KKN, Inspektorat Sosialisasikan LHKPN

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Suryono Hadi Terpilih Jadi Ketua IDI Cabang Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watimpres Dijadwalkan Berkunjung ke Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Basuki Kritik Pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura Tak Sesuai Konsep Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In