PARIGI MOUTONG – Mempermudah berbagai bentuk komunikasi, urusan dan hubungan dengan orang atau intitusi lain, setiap pelaku usaha diharuskan memiliki izin usaha, sebab hal tersebut sangat penting.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Haris, Rabu (29/8) mengatakan, memiliki izin usaha sangat penting, namun masih ada masyarakat di Parigi Moutong yang belum mengurus izin usahanya, karena disebabkan beberapa hal, diantarannya pemikiran masyarakat tentang mengurus izin banyak membuang biaya yang tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.
Padahal kata dia, memiliki izin usaha sangat banyak manfaatnya, salah satunya yaitu tercatat secara legal oleh pemerintah daerah, sehingga jika sewaktu waktu ada kegiatan pelatihan dan bantuan dari kementrian, pihak Pemkab sudah bisa melihat dalam daftar mana IKM yang aktif mengacuh pada izin usaha.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah katanya, dengan adanya izin usaha, karena IKM yang dianggap aktif dalam produksi pasti memiliki izin usaha, paling tidak IKM tersebut memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Selain itu, manfaat dari izin usaha lainnya yaitu sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha. Dalam meningkatkan usaha, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan modal dari perbankan, dan syarat untuk pengajuan kredit modal usaha, harus memiliki izin usaha.
Lanjut dia, mengeluarkan izin usaha merupakan kewenangan dari Kantor Perizinan Terpadu, akan tetapi mereka bisa mengeluarkan izin tersebut jika yang bersangkutan atau pemohon memiliki surat rekomendasi dari Disperindag.
Olehnya, jika ada pelaku usaha yang ingin usahanya memiliki izin, pihak Disperindag siap untuk memfasilitasi pembuatan izin tersebut, dalam hal memberikan rekomendasi untuk diterbitkan izin usaha oleh pihak Kantor Perizinan Terpadu.
Ia menambahkan, izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yakni, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU). jika zin tersebut dimiliki oleh pelaku usaha, akan lebih mudah dalam melakukan pengembangan usaha. IWAN TJ