PARIGI MOUTONG – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Parigi Moutong tahun 2018, antara paslon Amin (pemohon) dan KPU Parigi Moutong (termohon) di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa berakhir ditengah jalan (dismissal) atau berlanjut, tergantung hasil rapat permusyawaratan hakim, pada tanggal 6 sampai 8 Agustus.
Saat ini, kesembilan hakim MK tengah melakukan pengkajian, meneliti dan menelusuri dari dua sidang terdahulu, yakni sidang pembacaan permohonan pemohon dan sidang mendengarkan jawaban termohon.
Menurut salah satu praktisi hukum Parigi Moutong, Hartono Taharudin, putusan dismissal akan menentukan sebuah perkara atau sebaliknya gugatan tidak dapat diterima, olehnya akan kandas ditengah jalan.
Dia mengatakan, berbicara terkait proses sidang bakal tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi syarat 1,5 persen ambang batas untuk melakukan gugatan di MK. Namun, jika MK berpendapat lain dan menganganggap keabsahan ijazah dan persoalan DPT itu termasuk dalam dengan proses hasil tersebut, sidang bakal dilanjutkan.
“Jelas dalam aturan itu dismissal, jika kita berbica angka. Karena itu cukup jauh sekali dari ambang batas 1,5 persen. Namun, jika menurut MK bahwa apa yang pemohon dalilkan itu termasuk dari sebuah agenda Pilbup, itu akan dilanjutkan,” kata Hartono yang juga Ketua STIH-HAM Parigi Moutong, Jumat (3/8).
Sementara, Komisioner KPU Parigi Moutong, Annas mengatakan, jika sengketa tersebut tidak berlanjut, pihak KPU selambat-lambatnya dua hari akan memplenokan penetapan pemenang Pilbup Parigi Moutong tahun 2018.
“Jika berlanjut, itu selama 45 hari baru ada putusan, maka dipastikan hingga September baru diplenokan pemenang Bupati Parigi Moutong. Kita menunggu saja putusannya, karena di Peraturan MK sampai dengan keputan dismissal selama 25 hari, dan putusan tersebut final mengikat,” jelasnya. AKSA