Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DKPP Putuskan KPU Tak Langgar Kode Etik

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
6 Juni 2018
A A

PARIGI MOUTONG–Aduan Sukri Tcakunu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, diputuskan tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati (Pilbup) serentak tahun 2018.

Pengadu (Sukri Cakunu), yang menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 22 Maret 2018, dengan Pengaduan Nomor: 80/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 72/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 diantaranya, persyaratan ijazah salah satu bakal calon Bupati Pilbup atas nama Samsurizal Tombolotutu, yang diduga ijasah tersebut cacat secara administrasi.

Selain itu, KPU Parigi Moutong dianggap tidak transparansi dalam sosialisasi, dengan sengaja tidak mencantumkan salah satu tahapan Pilbup pada sosialisasi tahapan Pilbup di baliho, yakni Tahapan Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 10-16 Januari 2018.

Baca Juga

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Berdasarkan laporan tersebut, Sukri Cukunu menggangap KPU Parigi Moutong, telah melanggar kode etik dan memohon kepada DKPP RI untuk memberikan sangsi kepada teradu (KPU Parigi Moutong) sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan KPU Parigi Moutong.

Sementara, berdasarkan penilaian yang terungkap dalam persidangan, pemeriksaan keterangan Sukri, serta jawaban dan keterangan Teradu dengan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan saksi, DKPP menyimpulkan KPU Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu.

Sehingga, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik teradu Amelia Idris, Ikbal Bungajim, Dirwan Korompot, Annas Bobihoe serta Haris selaku anggota KPU Parigi Moutong, dan memerintahkan KPU Provinsi Sulteng untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu anggota KPU Parigi Moutong paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 anggota DKPP, Rabu tanggal 9 Mei 2018 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, Rabu 6 Juni 2018, yang tertuang dalam website resmi DKPP www.dkpp.go.id.

“Berdasarkan hasil ini, kami meyakinkan lagi kepada publik, khusunya masyarakat Parigi Moutong bahwa apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan mekanisme Perundang-undangan dan Peraturan KPU yang berlaku,” terang Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara, menanggapi hasi l putusan DKPP, Rabu (6/6). AKSA

ShareTweet
Previous Post

Nadir: Pemkab Harus Respon Inovasi E Government

Next Post

Besok, GP Ansor Gelar Debat Tim Kandidat Pilbup

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In