Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DKPP Putuskan KPU Tak Langgar Kode Etik

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
6 Juni 2018
A A

PARIGI MOUTONG–Aduan Sukri Tcakunu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, diputuskan tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati (Pilbup) serentak tahun 2018.

Pengadu (Sukri Cakunu), yang menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 22 Maret 2018, dengan Pengaduan Nomor: 80/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 72/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 13 April 2018 diantaranya, persyaratan ijazah salah satu bakal calon Bupati Pilbup atas nama Samsurizal Tombolotutu, yang diduga ijasah tersebut cacat secara administrasi.

Selain itu, KPU Parigi Moutong dianggap tidak transparansi dalam sosialisasi, dengan sengaja tidak mencantumkan salah satu tahapan Pilbup pada sosialisasi tahapan Pilbup di baliho, yakni Tahapan Pengumuman Dokumen Syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 10-16 Januari 2018.

Baca Juga

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Berdasarkan laporan tersebut, Sukri Cukunu menggangap KPU Parigi Moutong, telah melanggar kode etik dan memohon kepada DKPP RI untuk memberikan sangsi kepada teradu (KPU Parigi Moutong) sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan KPU Parigi Moutong.

Sementara, berdasarkan penilaian yang terungkap dalam persidangan, pemeriksaan keterangan Sukri, serta jawaban dan keterangan Teradu dengan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan saksi, DKPP menyimpulkan KPU Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu.

Sehingga, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik teradu Amelia Idris, Ikbal Bungajim, Dirwan Korompot, Annas Bobihoe serta Haris selaku anggota KPU Parigi Moutong, dan memerintahkan KPU Provinsi Sulteng untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu anggota KPU Parigi Moutong paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 anggota DKPP, Rabu tanggal 9 Mei 2018 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, Rabu 6 Juni 2018, yang tertuang dalam website resmi DKPP www.dkpp.go.id.

“Berdasarkan hasil ini, kami meyakinkan lagi kepada publik, khusunya masyarakat Parigi Moutong bahwa apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan mekanisme Perundang-undangan dan Peraturan KPU yang berlaku,” terang Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara, menanggapi hasi l putusan DKPP, Rabu (6/6). AKSA

ShareTweet
Previous Post

Nadir: Pemkab Harus Respon Inovasi E Government

Next Post

Besok, GP Ansor Gelar Debat Tim Kandidat Pilbup

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan pada HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan di HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

15 Februari 2026
Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

14 Februari 2026
Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

14 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In