Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sengketa Pilbup, MA Kabulkan Kasasi KPU Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Mei 2018
A A

PARIGI MOUTONG-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, terkait sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) antara KPU Parigi Moutong dan bakal pasangan calon Anwar Saing-Asrudin (ANNAS).

“Iya benar, KPU Parigi Moutong menang, putusannya adalah kasasi yang kami ajukan dikabulkan,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, kepada Songulara, Kamis (10/5).

Menurutnya, berdasarkan amar putusan MA Pertanggal 9 Mei 2018, gugatan yang dilayangkan pihaknya dikabulkan oleh MA, dan membatalakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang sebelumnya memenangkan gugatan pasangan ANNAS.

Baca Juga

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Putusan perihal kasasi Parigi Moutong tersebut katanya, tercantum dalam situs resmi MA di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Dikabulkannya permohonan kasasi KPU ini katanya, maka sengketa Pilbup Parigi Moutong telah berakhir. Hal tersebut, sesuai dengan pasal 154 Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Disebutkan dalam ayat (9), MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Serta dalam ayat (10) disebutkan, Putusan MA bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Iya, Putusan MA adalah putusan yang final dan mengikat dalam Pilbup,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU Parigi Moutong melakukan kasasi ke MA berdasarkan perintah KPU RI, setelah gugatan bakal pasangan calon ANNSA menang di PT TUN Makassar beberapa waktu lalu. AKSA

 

ShareTweet
Previous Post

Sutarmin: Saka Adhyasta Diharap Minimalisir Pelanggaran Pemilu

Next Post

DPMPD Dinilai Masih Lemah Jalankan Fungsinya

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In