PARIGI MOUTONG-Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), wajib terakreditasi setiap tiga tahun. Monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas, baik upaya kesehatan perorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan administrasi manajemen, merupakan syarat standar akreditasi.
“Ini sesuai amanat Permenkes Nomor: 46 Tahun 2015. Semenetara upaya melakukan monitoring dan penilaian kinerja akan dilakukan menggunakan audit internal,” lapor Sekretaris Dinas Kesehatan Parigi Moutong sekaligus ketua panitia, I Gede Widiadha, saat Workshop Keselamatan yang dilaksanakan di auditorium Setda Parigi Moutong, kemarin.
Memberikan pelayanan kesehatan dan keselamatan kata Gede, menjadi hal penting baik untuk pasien maupun petugas kesehatan. Upaya meningkatkan keselamatan dapat dilakukan melalui prinsip manajemen resiko cedera, infeksi atau bahaya lain terkait pelayanan yang diberikan.
Workshop keselamatan ini katanya, merupakan kegiatan pendukung akreditasi Puskesmas dengan tujuan memberikan pengetahuan mutu dan keselamtan pasien.
“Dengan adanya workshop ini, para petugas kesehatan bisa lebih mengoptimalkan peran dan fungsi Puskesmas sebagai penyedia fasilitas kesehatan berstandar tinggi dan nyaman untuk di manfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Pjs Bupati Parigi Moutong, Mohammad Nadir mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan fasilitas oleh lembaga independen yang diberikan wewenang Kementerian Kesehatan,
“Untuk meningkatkan pelayanan sarana kesehatan dasar khususnya Puskesmas, dilakukan berbagai upaya peningkatan mutu dan kinerja antara lain dengan pembakuan dan pengembangan sistem manajemen mutu dan upaya perbaikan kinerja yang berkesinambungan. Semoga kegiatan ini bisa memberikan nilai tambah meningkatkan kualitas kesehatan di daerah ini,” harapnya.
Sebelumnya, workshop yang akan berlangsung selama tujuh hari ini, diikuti peserta sebanyak 252 orang, terdiri dari Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Penanggung Jawab Pokja Admin, Penanggung Jawab Pokja UKM, Penanggung Jawab UKM Esensial, Dokter Umum/Gigi, Penanggung Jawab UGD, Penanggung Jawab Rawat Inap, penanggung Jawab KIA/Poned, Petugas Laboratorium, Petugas Kefarmasian dan Ketua Tim Mutu, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Sulteng dan Kepala Diklat UPT Kesehatan Sulteng.HUMAS PEMKAB