Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pansus Dua Raperda Minta Perpanjangan Waktu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 April 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemda, yaitu Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemda Parigi Moutong.

Permintaan perpanjangan waktu itu disampaikan juru bicara Pansus, Hudaiyah Djaber melalui rapat paripurna DPRD, Senin (9/4).

Hudaiyah Djaber dalam laporannya mengungkapkan, ada beberapa alasan mengapa kedua Raperda tersebut belum bisa dilanjutkan pembahasannya, diantaranya perlu pengkajian dan telaah yang lebih mendalam serta memerlukan data-data yang akurat agar sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Hudaiyah mengatakan, dalam mengkaji dua Raperda tersebut, Pansus menggunakan sistem sharing pendapat dengan pihak eksekutif dengan mempedomani ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pembahasan hari pertama, Pansus menjadwalkan pemaparan dari OPD pengusul yakni Dinas Pendapatan Daerah Parigi Moutong.

Namun, dalam proses pembahasannya kata dia, Pansus menemui beberapa permasalahan dan hambatan diantaranya, dua Raperda tersebut perlu dikaji lebih mendalam, karena subtansi dari Raperda itu merupakan salah satu sumber PAD.

“Sehingga, nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perlu ada bahan pembanding dari Raperda tersebut sehingga dapat memperkaya muatan dari kedua Raperda itu,” jelasnya.

Berdasarkan kendala tersebut katanya, Pansus sampai dengan Rapat Paripurna saat ini, belum dapat merampungkan pembahasan tersebut dengan alasan yang disebutkannya. Sehingga Pansus bermohon kepada Paripurna untuk penambahan waktu dalam penyelesaian pembahasannya.

“Kami juga menyadari segala keterbatasan dalam melaksankan satu tanggung jawab yang sangat berat, sebab harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Insya Allah, Pansus berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” katanya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Ruangan Kecil, UNBK SMAN 1 Parigi Dibagi Tiga Shift

Next Post

Dinkes Ingatkan Bahaya Gagal Gizi Kronis Bagi Remaja Putri

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan pada HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

Bupati Erwin Burase Tekankan Peran Strategis Perempuan di HUT ke-38 WHDI Parigi Moutong

15 Februari 2026
Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

14 Februari 2026
Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

Longsor di Ampibabo Tewaskan Penambang, Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Dibiayai Pemodal Luar Daerah

14 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 33,84 Ton Benih Jagung untuk Musim Tanam 2026

Pemkab Parigi Moutong Alokasikan 33,84 Ton Benih Jagung untuk 2.256 Hektare Lahan

16 Februari 2026
Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

15 Februari 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Dorong Perempuan Aktif ke Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat

15 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Remaja di Siniu Parigi Moutong Ditemukan Tergantung di Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In