Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Teguran RSUD Anuntaloko ke Rombongan Kapolres dan Wartawan Berlebihan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Maret 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Tudingan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi yang menyatakan rombongan Kapolres AKBP, Sirajuddin Ramly dan sejumlah wartawan saat melakukan kunjungan ke salah satu pasien melanggar aturan, dinilai Anggota Legislatif (Anleg) DPRD sebagai tudingan berlebihan.

“Tidak menutup kemungkinan jika kami sebagai lembaga pengawasan akan mendapatkan pernyataan yang sama. Imbasnya kedepan nantinya, dengan dalih tidak jelas dan bertameng dibalik aturan yang tidak jelas pula seperti ini bisa menutup ruang dong bagi semua pihak disana untuk melakukan peliputan, perekaman, peninjauan dan pengawasan,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Fadli, kepada sejumlah wartawan, Senin (19/3).

Anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, M. Fadli

Menurut Fadli yang juga selaku anggota komisi mitra RSUD Anuntaloko Parigi,  tudingan melanggar aturan yang dilakukan kepada jurnalis yang tengah melakukan liputan dilingkup RSUD Anuntaloko tanpa seizin pihak RSUD menurutnya itu klaim secara sepihak.

“Jika bicara undang-undang, harus disebutkan apa, pasal dan ayatnya berapa? Karena wartawan juga dilindungi undang-undang, jadi kalau memang ada larangan pemotretan dan kegiatan liputan lainnya, harus jelas aturanya,” ujar Fadli.

Baca Juga

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Dia mengatakan, informasi tentang keterbukaan informasi publik, bukan hanya terjadi saat itu saja tetapi seterusnya. Namun, jika telah diklaim secara sepihak oleh RSUD Anuntaloko, bahwa hal itu melanggar undang-undang, akan berisiko tertutupnya akses wartawan dalam melakukan peliputan di rumah sakit.

Larangan itu seharusnya benar-benar jelas, sebab kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan merupakan kebutuhan informasi. Bukan hanya pihak lembaga pemerintahan dan DPRD saja, tatapi juga dibutuhkan oleh mayarakat luas.

“Insiden kemarin itukan ada pejabat yudikatif yang datang melakukan kunjungan sosial. Tentu diliput, dalam artian memberikan motivasi ke seluruh pimpinan lembaga lain untuk berpartisipasi meringankan beban masyarakat kita,” terangnya.

Ia kembali menegaskan, jika RSUD Anuntaloko Parigi memberikan larangan dengan dalih undang-undang, harus jelas dan tanpa mengabaikan aturan lainnya. Sebab, menyangkut tertutup dan sempitnya ruang terhadap profesi tertentu dalam hal melaksanakan tanggungjawabnya.

Apabila tertutupnya informasi tersebut kata dia, disebabkan karena ketidak jelasan undang-undang, hal itu dinilainya tidak boleh dilakukan. Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, sehingga membutuhkan kejelasan agar tidak multifatsir dan menjadi kegaduan dalam informasi di Parigi Moutong. KLID

ShareTweet
Previous Post

Mulai 24 Maret KPU Umumkan DPS

Next Post

Pengangkatan Tenaga K1 Belum Dapat Dipertimbangkan Pusat

ArtikelLainnya

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025
Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

16 Juni 2025
Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

4 Juni 2025
Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

29 Februari 2024

PKH Parigi Akan Terima Non Tunai

19 Mei 2017

Bina Marga Tender 9 Paket Jalan

18 Januari 2021

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In