Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

SABAR Segera Izin Cuti Masa Kampanye

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Februari 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Calon Petahana Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (SABAR), akan segera mengambil cuti kampanye setelah ditetapkan menjadi calon kontestan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.

“Kami akan cuti sesuai dengan ketentuan yakni pada tanggal 15 Februari hingga sampai masa minggu tenang kampanye,” kata Samsurizal dihadapan sejumlah wartawan usai penetapan calon Bupati dan wakil Bupati di Sekretariat KPU Parigi Moutong, Senin (12/2).

Disinggung soal siapa yang akan menggantikan dirinya untuk mengurusi roda pemerintahan di Parigi Moutong, Samsurizal mengaku tidak mengetahui pasti.

Baca Juga

Janggal, Anggota DPRD Sarankan Gunakan Ekskavator Tambang Ilegal untuk Normalisasi Sungai

Investasi Rp2 Triliun Peternakan Sapi Modern, Bukti Komitmen Bupati Erwin Burase Buka Lapangan Kerja

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Menurutnya,soal siapa yang akan ditunjuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati, itu wewenang Gubernur Sulteng.

“Kalau Plt saya tidak tahu, itu kewenangan Pemerintah Provinsi,” kata Samsurizal.

Sementara Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris mengatakan, calon petahana yang maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 wajib cuti selama kampanye, mulai dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

Sedangkan calon lainnya yang juga diketahui menjabat sebagai anggota DPRD baik di tingkat Kabutaen dan Provinsi menurut Amelia, paling lambat lima hari sejak ditetapkan menyertakan surat pengunduran diri dari lembaga tersebut.

“Untuk calon dari petahana menyampaikan kepada KPU Parigi Moutong berupa pemberitahuan izin cuti kampanye yang dikeluarkan oleh yang berwenang dan paling lambat pada saat kampanye tanggal 15 Februari,” pungkasnya. AKSA

Tags: CutikpuParigi MoutongPilbup serentak
ShareTweet
Previous Post

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon

Next Post

Penerima BOP Harus Penuhi Empat Syarat

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In