Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Parigi Moutong : Empat Pasang Balon Memenuhi Syarat

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
17 Januari 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menyatakan, empat bakal pasangan calon kontestan Pemilihahn Bupati (Pilbub) telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.

“Hasil penelitian persayaratan administrasi dukumen persyaratan pencalonan dalam Pilbub, sesuai dengan ketentuan bahwa tiga bakal calon Bupati yang diusung melalui partai politik yang disertakan dalam pendaftran kemarin dinyatakan semuanya memenuhi syarat-syarat pencalonan,” Kata Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, saat membacakan hasil penilitian administrasi, di Aula KPU Parigi Moutong, Rabu, (17/).

Sama halnya dengan bakal pasangan calon bupati yang menempuh jalur independen, syarat pencalonannya seperti model B3-KWK perseorangan yang juga disertakan sudah memenuhi syarat.

Sedangkan ntuk syarat calon seperti model BBI-KWK yang merupakan daftar riwat hidup seluruh pasangan calon dan BB2 KWK, menurut Amelia, semuanya sudah memenuhi syarat. Dan kemampuan jasmani dan rohani semua bakal pasanga calon dinyatakan semuanya memenuhi syarat, serta daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan, semuanya documennya lengkap dan dinyatakan memenuhi syrat.

Baca Juga

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

“Tanggal 17-18 Januari merupakan masa KPU Kabupaten menyerahkan hasil penelitian administrasi terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon dari bakal calon Pilbub,” terangnya.

Amelia mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor : 15 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU 3 tahun 2107, tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, KPU melakukan penelitian administrasi terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon dari bakal calon bupati yang dilakukan selama tujuh hari.

Sesuai dengan tahapan tanggal 10-16 Januari juga dilakukan penelitian syarat cakon dan syarat pencalonan. Dimasa penelitian ini juga, ada tahapan pemeriksaan kesehatan yang dimulai tanggal 11-13 januari.

“Dengan dasar inilah kita akan menyarahkan terkait dengan hasil penelitian, dan dilakukakn perbaikan jika dalam hal dokumen atau syarat calon yang telah kami teliti dilakuakn perbaikan dimulai tanggal 18-20 Januari 2018. Jadi ada tiga hari, waktu diberikan kepada pasangan calon dan tim pasangan calon untuk melakukan perbaikan,” ujarnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Nilai Tes Kesehatan Samsurizal Dikabarkan Paling Tinggi

Next Post

Samsurizal Target Kurangi 8 Persen Angka Kemiskinan

ArtikelLainnya

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar sawah di Ampibabo Tak Tergarap

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

25 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

24 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

24 Juli 2025
Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

24 Juli 2025
Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

23 Juli 2025
Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Dirwan Korompot : KPU Tidak Miliki Kewenangan Tetapkan Jumlah Dapil

9 Desember 2022
Kuasa Hukum Erwin – Sahid Optimis Permohonan Nizar- Ardi Ditolak MK

Kuasa Hukum Erwin – Sahid Optimis Permohonan Nizar- Ardi Ditolak MK

12 Februari 2025

Melalui Manasik, CJH Diharap Mandiri

29 Juli 2017

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In