Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Panwaslu Awasi Langsung Vertual Dukungan Calon Perseorangan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Desember 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Parigi Moutong akan mengawasi langsung tahapan Verifikasi Faktual (Vertual) dukungan calon perseorangan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, mulai 12-25 Desember 2017.

Devisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal, mengatakan,hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Perbawaslu Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Langsung dalam Vertual Bakal Calon Perseorangan.

Rizal menjelaskan, Panwas mengawasi secara langsung, kemudian melihat dan mengamati petugas teknis dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipastikan mendatangi dan menemui secara langsung yang bersangkutan (pendukung calon), apakah ada tertera KTP dipernyataan dukungan atau tidak.

Menurut Rizal, sebelumnya Panwaslu Parigi Moutong sudah melakukan Bimbingan Tehknis (Bimtek) kepada seluruh Panwascam yang berada di 23 kecamatan. Sebab, ada beberapa hal penting yang perlu diawasi dalam tahapan Vertual yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Panwas untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Baca Juga

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Menurut dia, dalam tahapan tersebut Panwas akan melihat, mengamati dan memastikan PPS mendatangi serta memenuhi secara langsung kepada warga yang termuat dalam B1 KWK yakni, surat pernyataan dan KTP. Kemudian, Panwascam juga harus dipastikan melakukan Vertual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena yang lebih penting, Panwascam yang ada di 23 kecamatan itu harus memastikan PPS itu dapat menyatakan mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat, dalam hal ini dukungan berupa KTP yang diberikan oleh warga kepada calon perseorangan,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah Vertual pasangan calon perseorangan tersebut selesai, pada tanggal 26-28 Desember akan diadakan rekapitulasi ditingkat kecamatan dan Panwaslupun akan mengawasinya.

“Letak pengawasan Panwaslu khususnya Panwascam itu harus memastikan bahwa hasil Vertual di tingkat desa harus sama jumlahnya denga hasil Vertual yang dibacakan pada saat hasil rekapitulasi di tingkat PPK,” jelasnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Diverifikasi

Next Post

Jamaah Masjid Nurul Ikhwan Kampal Rayakan Maulid 

ArtikelLainnya

11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Survei IPR, Erwin-Sahid Unggul 57 Persen

Survei IPR, Erwin-Sahid Unggul 57 Persen

4 April 2025
Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

29 Maret 2025
Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

29 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

HKN 2023, Pj Bupati Parimo Dorong Masyarakat Berperilaku Hidup Sehat

12 November 2023

Disdikbud Parigi Moutong Dukung Pembangunan Sarpras Olahraga Sekolah

5 Januari 2023

Plt Sekda : Jangan Sekali-kali Salahgunakan Jabatan

17 Juli 2017

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In