Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Panwaslu Awasi Langsung Vertual Dukungan Calon Perseorangan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Desember 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Parigi Moutong akan mengawasi langsung tahapan Verifikasi Faktual (Vertual) dukungan calon perseorangan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, mulai 12-25 Desember 2017.

Devisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal, mengatakan,hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Perbawaslu Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Langsung dalam Vertual Bakal Calon Perseorangan.

Rizal menjelaskan, Panwas mengawasi secara langsung, kemudian melihat dan mengamati petugas teknis dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipastikan mendatangi dan menemui secara langsung yang bersangkutan (pendukung calon), apakah ada tertera KTP dipernyataan dukungan atau tidak.

Menurut Rizal, sebelumnya Panwaslu Parigi Moutong sudah melakukan Bimbingan Tehknis (Bimtek) kepada seluruh Panwascam yang berada di 23 kecamatan. Sebab, ada beberapa hal penting yang perlu diawasi dalam tahapan Vertual yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Panwas untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Menurut dia, dalam tahapan tersebut Panwas akan melihat, mengamati dan memastikan PPS mendatangi serta memenuhi secara langsung kepada warga yang termuat dalam B1 KWK yakni, surat pernyataan dan KTP. Kemudian, Panwascam juga harus dipastikan melakukan Vertual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena yang lebih penting, Panwascam yang ada di 23 kecamatan itu harus memastikan PPS itu dapat menyatakan mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat, dalam hal ini dukungan berupa KTP yang diberikan oleh warga kepada calon perseorangan,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah Vertual pasangan calon perseorangan tersebut selesai, pada tanggal 26-28 Desember akan diadakan rekapitulasi ditingkat kecamatan dan Panwaslupun akan mengawasinya.

“Letak pengawasan Panwaslu khususnya Panwascam itu harus memastikan bahwa hasil Vertual di tingkat desa harus sama jumlahnya denga hasil Vertual yang dibacakan pada saat hasil rekapitulasi di tingkat PPK,” jelasnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Diverifikasi

Next Post

Jamaah Masjid Nurul Ikhwan Kampal Rayakan Maulid 

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Zulfinastran Nahkodai Pergatsi Parigi Moutong

6 September 2017

Everything you Must Be aware of Regarding Entrepreneurship

13 November 2018

18 Februari, KPU Deklarasi Kampanye Damai

16 Februari 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In