Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polres Bekuk Pengguna dan Pengedar Sabu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Oktober 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Satuan Narkoba bersama anggota Sabhara Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pria dan satu orang wanita di Kelurahan Maesa Kecamatan Parigi, yang diduga tengah pesta sabu, Selasa (17/10) dini hari, sekitar pukul 04:20 Wita.

Ketiga orang diantaranya Joyo Pono alias Oyong (33), Amad (22) dan Sri Rida (21). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (babuk) berupa tujuh paketan kecil sabu, sebuah bong, dua korek api, enam pipet, empat kaca pirex, satu Hp, satu motor matic dan uang tunai Rp157 ribu.

Berdasarkan pengembangan pasca penangkapan tiga pelaku, sekitar pukul 19:30 Wita, polisi kembali membekuk pengedar sabu di Kelurahan Maesa atas nama Syafri (37), yang diketahui berdomisili di jalan Hayam Wuruk Kelurahan Besusu Kota Palu.

Dari tangan tersangka, disita babuk kurang lebih 39,69 gram sabu, sebuah kaca pirex, satu Hp dan 103 lembar plastik klip bening dalam keadaan kosong.

Baca Juga

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

“Syafri ditangkap dari hasil pengambangan yang dilakukan Satuan Narkoba setelah penangkapan Joyo Pono alias Oyong,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, dalam konferensi persnya, Rabu (18/10).

Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta babuk dibawah ke Polres Parigi Moutong. Para tersangka katanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit  Rp10 milyar. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Honor Sat Pol PP dan Damkar Akan Dianggarkan

Next Post

BOS Triwulan Ketiga Mengalami Keterlambatan Pencairan

ArtikelLainnya

Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Tiga Parpol di Parimo Tak Ajukan Perubahan Rancangan DCS Pemilu 2024

12 Agustus 2023

Bônus E Promoções Em Virtude De O Pin-up Guess Baixar No Teu Celular

17 April 2023

Come Aimo Equator 10K, Lomba Lari di Dua Belahan Bumi

14 Oktober 2019

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In