Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polres Bekuk Pengguna dan Pengedar Sabu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Oktober 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Satuan Narkoba bersama anggota Sabhara Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pria dan satu orang wanita di Kelurahan Maesa Kecamatan Parigi, yang diduga tengah pesta sabu, Selasa (17/10) dini hari, sekitar pukul 04:20 Wita.

Ketiga orang diantaranya Joyo Pono alias Oyong (33), Amad (22) dan Sri Rida (21). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (babuk) berupa tujuh paketan kecil sabu, sebuah bong, dua korek api, enam pipet, empat kaca pirex, satu Hp, satu motor matic dan uang tunai Rp157 ribu.

Berdasarkan pengembangan pasca penangkapan tiga pelaku, sekitar pukul 19:30 Wita, polisi kembali membekuk pengedar sabu di Kelurahan Maesa atas nama Syafri (37), yang diketahui berdomisili di jalan Hayam Wuruk Kelurahan Besusu Kota Palu.

Dari tangan tersangka, disita babuk kurang lebih 39,69 gram sabu, sebuah kaca pirex, satu Hp dan 103 lembar plastik klip bening dalam keadaan kosong.

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

“Syafri ditangkap dari hasil pengambangan yang dilakukan Satuan Narkoba setelah penangkapan Joyo Pono alias Oyong,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, dalam konferensi persnya, Rabu (18/10).

Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta babuk dibawah ke Polres Parigi Moutong. Para tersangka katanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit  Rp10 milyar. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Honor Sat Pol PP dan Damkar Akan Dianggarkan

Next Post

BOS Triwulan Ketiga Mengalami Keterlambatan Pencairan

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

“1win Türkiye Resmi Spor Bahisleri Sitesi Giriş Ve Kaydol Reward

18 April 2023

Mahfudz : KAT Belneg Lauje Generasi Pioner

3 Oktober 2020

UPTD-AM DPUPRP Lakukan Perbaikan Jaringan Pipa SPAM

19 Oktober 2019

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In