Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polres Bekuk Pengguna dan Pengedar Sabu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Oktober 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Satuan Narkoba bersama anggota Sabhara Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pria dan satu orang wanita di Kelurahan Maesa Kecamatan Parigi, yang diduga tengah pesta sabu, Selasa (17/10) dini hari, sekitar pukul 04:20 Wita.

Ketiga orang diantaranya Joyo Pono alias Oyong (33), Amad (22) dan Sri Rida (21). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (babuk) berupa tujuh paketan kecil sabu, sebuah bong, dua korek api, enam pipet, empat kaca pirex, satu Hp, satu motor matic dan uang tunai Rp157 ribu.

Berdasarkan pengembangan pasca penangkapan tiga pelaku, sekitar pukul 19:30 Wita, polisi kembali membekuk pengedar sabu di Kelurahan Maesa atas nama Syafri (37), yang diketahui berdomisili di jalan Hayam Wuruk Kelurahan Besusu Kota Palu.

Baca Juga

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Dari tangan tersangka, disita babuk kurang lebih 39,69 gram sabu, sebuah kaca pirex, satu Hp dan 103 lembar plastik klip bening dalam keadaan kosong.

“Syafri ditangkap dari hasil pengambangan yang dilakukan Satuan Narkoba setelah penangkapan Joyo Pono alias Oyong,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, dalam konferensi persnya, Rabu (18/10).

Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta babuk dibawah ke Polres Parigi Moutong. Para tersangka katanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit  Rp10 milyar. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Honor Sat Pol PP dan Damkar Akan Dianggarkan

Next Post

BOS Triwulan Ketiga Mengalami Keterlambatan Pencairan

Artikel Lainnya

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

6 Februari 2026
Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Ikut Revitalisasi 2026

Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

6 Februari 2026
Disdikbud Parigi Moutong Lanjutkan Program Listrik Masuk Sekolah untuk Sekolah Terpencil

Disdikbud Parigi Moutong Lanjutkan Program Listrik Masuk Sekolah untuk Wilayah Terpencil

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenggat Habis, Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Masih Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In