Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polres Bekuk Pengguna dan Pengedar Sabu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Oktober 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Satuan Narkoba bersama anggota Sabhara Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pria dan satu orang wanita di Kelurahan Maesa Kecamatan Parigi, yang diduga tengah pesta sabu, Selasa (17/10) dini hari, sekitar pukul 04:20 Wita.

Ketiga orang diantaranya Joyo Pono alias Oyong (33), Amad (22) dan Sri Rida (21). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (babuk) berupa tujuh paketan kecil sabu, sebuah bong, dua korek api, enam pipet, empat kaca pirex, satu Hp, satu motor matic dan uang tunai Rp157 ribu.

Berdasarkan pengembangan pasca penangkapan tiga pelaku, sekitar pukul 19:30 Wita, polisi kembali membekuk pengedar sabu di Kelurahan Maesa atas nama Syafri (37), yang diketahui berdomisili di jalan Hayam Wuruk Kelurahan Besusu Kota Palu.

Baca Juga

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Dari tangan tersangka, disita babuk kurang lebih 39,69 gram sabu, sebuah kaca pirex, satu Hp dan 103 lembar plastik klip bening dalam keadaan kosong.

“Syafri ditangkap dari hasil pengambangan yang dilakukan Satuan Narkoba setelah penangkapan Joyo Pono alias Oyong,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, dalam konferensi persnya, Rabu (18/10).

Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta babuk dibawah ke Polres Parigi Moutong. Para tersangka katanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit  Rp10 milyar. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Honor Sat Pol PP dan Damkar Akan Dianggarkan

Next Post

BOS Triwulan Ketiga Mengalami Keterlambatan Pencairan

Artikel Lainnya

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025
UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

12 November 2025
Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

11 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In