Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Insiden Penikaman di Pesta Pernikahan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
8 Agustus 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Pesta pernikahan yang dilaksanakan warga Dusun 4 Desa Moutong Utara, Kecamatan Moutong, Selasa (8/8) dini hari sekitar pukul 03.15 Wita, berakhir dengan insiden duel dan penikaman warga.

Sukri alias Aba (22), warga Desa Lobu Kecamatan Moutong menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan Suman (32), warga Dusun 4 Desa Moutong. Korban yang ditemukan sudah terkapar tidak bernyawa lagi ditemukan dibelakan dapur rumah milik warga lainnya, Sofyan, yang berjarak sekitar 60 meter dari lokasi pesta. Saat ditemukan, korban mengalami luka tusukan benda tajam, dan segera dilarikan ke Puskesmas Moutong untuk divisum.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly SH mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban sedang duduk, kemudian tangan dan kepalanya diletakkan diatas keyboard saat acara pesta.

Baca Juga

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Pelaku kemudian naik keatas panggung sambil membangunkan kemudian menegur korban. Tidak terima teguran dari pelaku, korban berdiri lalu marah sambil mengeluarkan badik yang dibawahnya sambil berkata kasar.

“Saat itu juga, korban langsung menusuk pelaku dengan badiknya. Namun pelaku berhasil menghindar dan lompat dari atas panggung. Korban turun dari panggung dan mengejar pelaku,” ujar Kapolres.

Sebelum korban hendak menusuk, pelaku terlebih dahulu menusuknya dengan badik miliknya sebanyak dua kali dan mengenai perut dan bagian punggung korban.

Menindaklanjuti kejadian, kepolisian setempat langsung mendatangi lokasi untuk olah TKP, serta melakukan pemerikasaan terhadap sejumlah saksi dan mencari barang bukti.

“Pelaku sudah diamankan dan untuk mencegah adanya aksi balas dendam dari keluarga korban, pelaku diamankan ke Polsek Bolano Lambunu,” terangnya.

Akibat kejadian ini, pelaku akan di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Pemkab Bersiap Diri, Jelang Ditetapkan KLA

Next Post

NasDem Gelar Pengobatan Gratis di Parigi Moutong

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In