Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Akui Pembalakan Mangrove, Pelaku Siap Ganti Rugi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Agustus 2017
A A

“Tidak serta-merta memiliki serifikat langsung bisa mengelola. Semua usaha yang berdampak merusak semua sumber daya alam termasuk kerusakan lingkungan harus bermohon izin. Sambil menunggu izin turun, petambak harus mengembalikan fungsi hutan mangrove dengan upaya menanam bibit kembali,”

PARIGI MOUTONG – Telah melakukan pembabatan hutan mangrove seluas 20 hektar di Desa Malakosa  Kecamatan Balinggi, pengusaha tambak, Hamzah, siap mengganti rugi kerusakan lingkungan dengan cara mereboisasi (penanaman kembali) bibit mangrove disekitar lokasi.

“Hamzah sudah mengaku telah membabat hutan mangrove. Dia berjanji akan menanam kembali bibit mangrove. Berdasarkan laporan yang masuk yang bersangkutan sudah mulai  menanam,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Linkungan Hidup (DPLH) Parigi Moutong, Efendi Batjo kepada Songulara, Senin (28/8).

Menurut Efendi, jika mengacu Undang-undang (UU) Nomor:32 tentang ligkungan hidup, apapun usaha yang berdampak pada lingkungan, harusnya sudah mengantongi izin lingkungan. Walaupun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperkenankan untuk kawasan budidaya perikanan, tetapi mekanisme permohonan izin tetap harus dilakukan.

Baca Juga

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

“Tidak serta-merta memiliki serifikat langsung bisa mengelola. Semua usaha yang berdampak merusak semua sumber daya alam termasuk kerusakan lingkungan harus bermohon izin. Sambil menunggu izin turun, petambak harus mengembalikan fungsi hutan mangrove dengan upaya menanam bibit kembali,” terangnya.

Pihak kata dia telah melaporkan kegiatan penanaman kembali ke bupati dan laporannya akan dievaluasi kembali. Apabila proses reboisasi itu tidak dilakukan, maka DPLH akan menindak lanjuti hal tersebut ke ranah hukum.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus menambahkan jika ganti rugi lingkungan tidak dilakukan pihak terkait itu akan masuk ranah pidana.

Sebab pihak terkait telah membabat tanpa disertai izin lingkungan, walaupun lokasi tersebut tidak menyalahi RTRW.

Sebelumnya, Hamzah mengaku telah mendapat rekomendasi dari mantan Gubernur Sulteng, HB Paliudju, untuk pengolahan lahan budidaya tambak sekitar 500 hektar. Dari situlah kemudian muncul seritifikat lahan. Hanya saja DPLH Parigi Moutong tidak pernah melihat model sertifikat termasuk mengeluarkan izin pengolahan lahan tambak. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Wabup : Saya Mau Program Kampung KB Berhasil di Seluruh Desa

Next Post

Moutong Timur Bertekad Sukseskan Kampung KB

Artikel Lainnya

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025
UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

12 November 2025
Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

11 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In