Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Akui Pembalakan Mangrove, Pelaku Siap Ganti Rugi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Agustus 2017
A A

“Tidak serta-merta memiliki serifikat langsung bisa mengelola. Semua usaha yang berdampak merusak semua sumber daya alam termasuk kerusakan lingkungan harus bermohon izin. Sambil menunggu izin turun, petambak harus mengembalikan fungsi hutan mangrove dengan upaya menanam bibit kembali,”

PARIGI MOUTONG – Telah melakukan pembabatan hutan mangrove seluas 20 hektar di Desa Malakosa  Kecamatan Balinggi, pengusaha tambak, Hamzah, siap mengganti rugi kerusakan lingkungan dengan cara mereboisasi (penanaman kembali) bibit mangrove disekitar lokasi.

“Hamzah sudah mengaku telah membabat hutan mangrove. Dia berjanji akan menanam kembali bibit mangrove. Berdasarkan laporan yang masuk yang bersangkutan sudah mulai  menanam,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Linkungan Hidup (DPLH) Parigi Moutong, Efendi Batjo kepada Songulara, Senin (28/8).

Menurut Efendi, jika mengacu Undang-undang (UU) Nomor:32 tentang ligkungan hidup, apapun usaha yang berdampak pada lingkungan, harusnya sudah mengantongi izin lingkungan. Walaupun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperkenankan untuk kawasan budidaya perikanan, tetapi mekanisme permohonan izin tetap harus dilakukan.

Baca Juga

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

“Tidak serta-merta memiliki serifikat langsung bisa mengelola. Semua usaha yang berdampak merusak semua sumber daya alam termasuk kerusakan lingkungan harus bermohon izin. Sambil menunggu izin turun, petambak harus mengembalikan fungsi hutan mangrove dengan upaya menanam bibit kembali,” terangnya.

Pihak kata dia telah melaporkan kegiatan penanaman kembali ke bupati dan laporannya akan dievaluasi kembali. Apabila proses reboisasi itu tidak dilakukan, maka DPLH akan menindak lanjuti hal tersebut ke ranah hukum.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus menambahkan jika ganti rugi lingkungan tidak dilakukan pihak terkait itu akan masuk ranah pidana.

Sebab pihak terkait telah membabat tanpa disertai izin lingkungan, walaupun lokasi tersebut tidak menyalahi RTRW.

Sebelumnya, Hamzah mengaku telah mendapat rekomendasi dari mantan Gubernur Sulteng, HB Paliudju, untuk pengolahan lahan budidaya tambak sekitar 500 hektar. Dari situlah kemudian muncul seritifikat lahan. Hanya saja DPLH Parigi Moutong tidak pernah melihat model sertifikat termasuk mengeluarkan izin pengolahan lahan tambak. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Wabup : Saya Mau Program Kampung KB Berhasil di Seluruh Desa

Next Post

Moutong Timur Bertekad Sukseskan Kampung KB

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Suryono Hadi Terpilih Jadi Ketua IDI Cabang Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watimpres Dijadwalkan Berkunjung ke Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Basuki Kritik Pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura Tak Sesuai Konsep Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In