Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tak Miliki AMDAL, Tambang Lobu Akan Ditertibkan

songulara by songulara
24 Oktober 2016
A A

PARIGI MOUTONG – Polsek Moutong Kabupaten Parigi Moutong akan segera menertibkan tambang rakyat di Desa Lobu yang diduga ilegal karena tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sebelumnya Pemda sudah melakukan rapat lintas sektor, tanggal 1 November 2016 akan ada kegiatan penertiban tambang di Desa Lobu karena berbagi pertimbangan,” ungkap Kapolsek Moutong, Kompol Haeruddin kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.

Haeruddin menyebutkan, keberadaan tambang rakyat di Desa Lobu  di ketahui statusnya masih illegal. Kondisi itu diperparah dengan adanya alat berat yang jumlahnya sebanyak 33 unit yang sementara beroperasi.

Baca Juga

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

Dia mengaku, keberadaan alat berat yang melakukan aktivitas itu sudah sangat menganggu lingkungan, dimana aliran air sungai Moutong mengalami kerusakan. Bahkan, terjadinya pendangkalan saluran irigasi akibat lumpur buangan dari tambang tradisional.

“Saat ini tercatat alat berat diatas sudah berjumlah 33 unit. Coba bayangkan jika alat itu aktif melakukan pengerukan tiap hari, dipastiakn lingkungan akan rusak. Hal inilah yang membuat pemerintah kabupaten sangat perihatin,” kata dia.

Menurut dia, aktifitas pertabangan di Desa Lobu itu awalnya merupakan aktivitas masyarakat setempat yang masih menggunakan alat tradisional dan dinilai tidak merusak lingkungan. Namun, belakangan penambang sudah berani menggunakan alat berat dan tidak tanggung alat berat tersebut sengaja didatangkan dari diluar daerah dengan perjanjian kontrak alias rental.

“Keberadaan alat exavator di lokasi tambang disewa atau di kontrak oleh sekelompok penambang. Bahkan, ada yang sudah mampu memiliki alat berat itu,” ungkapnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi Kepala Desa Lobu Jufrin Muslin mengaku, penertiban tambang gampang saja di lakukan, asal pemerintah daerah bisa mengeluarkan rekomendasi atau izin penertiban.

Dia mengatakan, keberadaan tambang di Desa Lobu yang sudah berumur puluhan tahun dan sudah menjadi penghidupan masyarakat setempat selama ini cukup membantu perekonomian masyarakat. Jika dilakukan penertiban, tentunya akan kembali berdampak pada tingginya angka pengangguran di desa itu.

“Kita perlu tau tambang di Lobu ini umurnya sudah puluhan tahun dan kini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat,”kata Jufrin kepada media ini.

Dia menambahkan, persoalan ini sudah lama disikapi Pemerintah kecamatan Kan desa serta pengelolah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah melayankan permohonan pengajuan izin AMDAL ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Parigi Moutong.

Tekad ingin tambang rakyat di Desa Lobu itu menjadi legal, pihaknya bersama dengan pemerintah Kecamatan Moutong dan Bupati Parigi Moutong dalam waktu dekat ini akan ke Kementrian ESDM di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk meminta petunjuk agar tambang rakyat di Desa Lobu itu bisa memiliki izian AMDAL.

“Dalam waktu dekat ini kami akan ke kementrian pertambangan bersama dengan Bupati. Tentunya akan kami bawa Camat, Bumdes dan aparat Desa termasuk perwakilan penambang,” tuturnya. FARA

ShareTweet
Previous Post

Ervian : Pendamping Desa Mitra Pemerintah Desa

Next Post

Kenalkan Objek Wisata Sulteng Via Rally

Artikel Lainnya

PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

3 Februari 2026
ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

9 Agustus 2025
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

8 Januari 2025

Mediasi Tak Temui Kata Sepakat, Kasus Dugaan Penganiayaan Lanjut ke Proses Hukum

7 November 2024

KPUD Tetapkan Amrullah-Ibrahim Paslon Pemilukada 2024

29 Oktober 2024

Kapolda Sidak Sejumlah Lokasi Pengamanan Pilkada 2024

20 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In