Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PNS Ajukan Kredit Bank, Harus Kantongi Rekomendasi Bupati

songulara by songulara
8 September 2016
A A

Baca Juga

Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA-WFH

Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

PARIGI MOUTONG – Pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengajukan permohonan kredit ke semua bank di Kabupaten Parigi Moutong, diharuskan mengantongi rekomendasi dari Bupati.
Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Parigi Moutong Nomor: 068/3144/BKD tanggal 25 Agustus 2016 yang ditujukan kepada pimpinan bank.
Sesuai SE, disebutkan bahwa bagi PNS yang ingin mengajukan kredit ke bank harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Apabila belum ada rekomendasi, maka pembayaran angsuran kredit PNS tidak dapat dilakukan melalui bendahara SKPD sebagai kuasa pemotong gaji dan pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.
Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu mengatakan, penerapan aturan baru tersebut sebagai langkah antisipasi malas ngantor akibat PNS yang bersangkutan mencari pekerjaan sampingan.
Sebab besar kemungkinan pegawai yang bersangkutan tidak bisa fokus lagi dengan tugasnya, karena harus mencari pekerjaan sampingan untuk menutupi kebutuhan akibat gaji minus yang terpotong dari pinjaman bank.
Berdasarkan pengalaman yang terjadi, kondisi tidak efektifnya bekerja karena tersangkut kredit di bank menjangkau sejumlah PNS mulai dari guru hingga sekretaris desa.
“Mungkin PNS yang bersangkutan merasa untuk apa lagi masuk kerja karena gaji sudah habis dipotong Bank. Begitu juga Sekdes sudah malas masuk dengan alasan tidak cocok dengan kebijakan kades. Padahal alasan sebenarnya karena sudah tidak ada gaji yang diterima setelah SK-nya digadaikan di bank. Ini yang mau kita tertibkan,” terang Samsurizal.
Lanjut dia mengatakan, mekanisme yang bakal diterapkan nantinya bagi PNS yang hendak mengajukan kredit di bank diharuskan menandatangani surat pernyataan yang isinya akan tetap menjalankan tugas sebagai PNS seperti biasa.
Apabila pernyataan ini dilanggar, maka pegawai bersangkutan akan dikenakan sanksi yang tegas, sesuai dengan yang diatur pada undang-undang Aparatur Si
pil Negara (ASN).
Penerapan sanksi tersebut bisa berupa sanksi ringan, sedang atau sanksi berat  hingga sanksi pemecatan sebagai PNS. faiz

ShareTweet
Previous Post

Dishubkominfo Programkan Pemasangan Traffic Light di Sejumlah Kecamatan

Next Post

Perampingan SKPD, Puluhan Pejabat Eselon Bakal Non Job

Artikel Lainnya

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

5 Maret 2026
PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

3 Februari 2026
ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

9 Agustus 2025
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

8 Januari 2025

Mediasi Tak Temui Kata Sepakat, Kasus Dugaan Penganiayaan Lanjut ke Proses Hukum

7 November 2024

KPUD Tetapkan Amrullah-Ibrahim Paslon Pemilukada 2024

29 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA

Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA-WFH

3 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

3 April 2026
Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

2 April 2026

Terpopuler

  • Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In