PARIGI MOUTONG – Meski sebelumnya laporan dugaan pelecehan perempuan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis telah dicabut salah seorang korban NR (31) tertanggal 1 Desember 2018, namun satu korban lainnya atas nama FR (28) yang didampingi kuasa hukumnya, Hartono Taharudin, kembali melaporkan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan anggota legislatif (anleg) Parigi Moutong, ADP.
Korban FR yang didampingi kuasa hukumnya diterima diruang SPKT Polres Parigi Moutong oleh Aiptu I Wayan Suteja selaku SPK III, Senin (3/12). Kuasa Hukum FR, Hartono kepada sejumlah media usai melakukan pendampingan terhadap kliennya mengatakan, bahwa langkah pelaporan ini bertujuan agar kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum, atas perbuatan yang dilakukan ADP.
“Bagaimana akan mendapatkan perlindungan hukum, jika kasus ini tidak ditindak lanjuti. Sehingga, opini publik yang menganggap bahwa kasus ini biasa-biasa saja, nanti kita buktikan lewat peradilan,” ungkap Hartono.
Menurutnya, sikap kliennya ini membuktikan semua wanita tidak harus diperlakukan seenaknya, apalagi yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh itu adalah pejabat elit DPRD Parigi Moutong.
“Ini bisa menjadi citra buruk buat lembaga DPRD, sebab DPRD adalah wakil rakyat yang semestinya menjadi panutan dan contoh buat masyarakat, bukan malah sebaliknya,” katanya.
Ditambahkannya, dijaman emansipasi wanita saat ini seharusnya wanita bukan menjadi makhluk yang lemah dalam mencari keadilan hukum.
“Wanita itu harus kuat dan berani, karena di mata hukum seluruh manusia mempunyai kedudukan yang sama, “ tutupnya.
Sementara dikonfirmasi melalui via pesan singkat Whatsapp milik pribadinya, Senin (3/12/2018) NR mengatakan, dirinya mencabut laporan kepada pihak penyidik kepolisian, karena ada beberapa hal yang tidak dapat diutarakannya secara terbuka ke publik.
“Pertimbangannya saya antara lain faktor keluarga, tempat kerja saya dan masih ada lagi yang tidak bisa saya sampaikan,” ungkapnya.
Selain itu lanjut dia, dirinya memutuskan hal itu berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) yang dimintainya pendapat terkait dilema kasus yang diajukannya. Sehingga ketika dirinya dihubungi oleh pihak terduga, dirinya menyampaikan untuk mengkomunikasikan hal itu kepada AJI.
“Ketika mereka menghubungi, saya sampaikan silahkan berkomunikasi dengan pihak AJI dulu,” ujarnya.
Ditanya mengenai sikap FR untuk melanjutkan perkara, NR mengatakan dirinya mempersilahkan FR untuk menindak lanjutinya. Jelasnya dirinya memang sendiri diperhadapkan dengan persoalan yang dilematis.
Berkaitan dengan laporan FR, Anleg DPRD Parimo ADP yang dikonfirmasi via telepon enggan memberikan keterangan. Hingga berita ini dinaikkan ADP belum memberikan konfirmasi apapun.