PARIGI MOUTONG – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap II Pemilu untuk Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 299.336 orang pemilih. Ini tertuang dalam berita acara Nomor: 358/PL.01.2-BA/7208/KPU-Kab/XI/2018 tentang rapat pleno DPTHP II oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Parigi Moutong, belum lama ini.
Penetapan tersebut berdasarkan surat edaran Ketua KPU RI Nomor: 1099/PL.02.1SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 terkait penyempurnaan DPTHP I atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik peserta Pemilu saat rapat pleno DPTHP pertama.
Berdasarkan jenis kelamin, DPTHP II pemilih laki-laki berjumlah 152.915 orang, dan pemilih perempuan 146.421 orang yang tersebar di 23 Kecamatan 283 Desa/Kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 1.337.
“Total keseluruhan TPS ini sudah termasuk 27 TPS sulit, 88 TPS terpencil, 6 desa sulit serta 4 desa terpencil,” kata Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot kepada Songulara.
Dirwan mengatakan, penetapan DPTHP II tersebut dimulakan sejak tanggal 11 November kamarin, karena harus dikonekkan dengan data Sidali, karena hingga (12/11) malam belum selesai di upload ke data Sidali
“DPTHP II ini hasil perbaikan dari DPTHP pertama, yang ditetepkan KPU Parigi Moutong tanggal 13 September kemarin,” jelasnya
Sebelumnya, DPTHP pertama kata dia, berjumlah 297.739 orang, sedangkan pada penetapan DPTHP II jumlah pemilih di Parigi Moutong naik menjadi 299.336. Disinggung terkait perubahan jumlah pemilih pada kedua DPTHP tersebut, terjadi karena adanya pemilih baru.
“Pemlih yang tidak masuk dalam DPTHP pertama ketika ditelusuri atau tanggapan dari masyarakat dan memiliki KTP, maka bersangkutan memenuhi syarat untuk dimasukan dalam DPTHP II,” terangnya.