PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (DPT Pemilu) Parigi Moutong tahun 2019, sebanyak 299.522 pemilih, melalui rapat pleno terbuka di Aula KPU Parigi Moutong, Minggu (19/8).
Penetapan jumlah DPT itu tertuang dalam berita acara Nomor: 320/PL.02.1-BA/7208/KPU-Kab/VIII/2018 tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT Pemilu 2019.
Berdasarkan jenis kelamin, pemilih laki-laki sebanyak 153,104 pemilih dan pemilih perempuan 146,418 pemilih, yang tersebar di 23 Kecamatan, 283 jumlah Desa/Kelurahan serta sebanyak 1,337 jumlah TPS.
“Dari 1.337 jumlahTPS terdiri dari 88 TPS terpencil, termasuk ada 27 TPS sulit, serta 6 desa sulit termasuk didalalamnya 4 desa terpencil,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ikbal Bungaadjim kepada Songulara.
Jumlah DPT tersebut katanya, lebih sedikit dari DPSHP Pemilu yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 305,311 tertanggal 22 Juli kemarin. Serta lebih banyak dari jumlah DPT Pilbup tahun 2018 sebanyak 298,004 pemilih.
“DPT ini adalah hal yang menarik, karena selama saya bergelut di KPU, DPT tidak pernah selesai happy ending (akhir bahagia). Sebab, KPU tidak mengurus identitas kependudukan, disisi lain KPU sangat berkepentingan memasukan orang menjadikan pemilih jika ada surat tersebut,” katanya.
Sehingga, pihaknya sangan berhati-hati terkait DPT. Pasalnya, KPU tidak menginginkan Pemilu serentak yang baru pertama kali dilakukan antara pemilihan anggota legislatif dan presiden terdapat cela. AKSA