Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Hanya Ada Sekali

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
27 Juli 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Parigi Moutong, pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, diberikan kesempatan satu kali masa perbaikan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Haris mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU masa perbaikan sejak tanggal 23 hingga 31 Juli 2018, itu hanya sekali dimasa perbaikan. Serta jelas katanya, KPU Parigi Moutong sudah menyampaikan yang harus dilengkapi kepada semua Partai Politik tertanggal 21 Juli.

“Diserahkan ke Partai Politik masing-masing, dengan catatan ada perorangan. Artinya hingga tanggal yang telah ditentukan, apakah catatan dari KPU sudah mereka lengkapi. Jika tidak dilengkapi satu saja, jelas tidak akan dimasukan dalam daftar calon sementara, serta dianggap tidak memenuhi syarat,” jelas Haris kepada Songulara, Jumat (27/7).

Baca Juga

ASN Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis

Panwascam Parigi Barat Lantik 6 PKD Pemilu 2024

Bawaslu Parigi Moutong Ajak Pemilih Milenial Awasi Pemilu

Kemudian, jika kuota perempuan yang tidak memenuhi syarat, itu akan memiliki konsekuensi, karena tidak mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan. Perempuan yang tidak memenuhi syarat tersebut akan dikembalikan lagi kepada Partai Politiknya, karena ada satu nama bacaleg laki-laki yang harus dicoret.

“Kami berharap jika ada kader keterwakilan perempuan yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat pada berkasnya, sesegera mungkin diganti. Karena itu akan merugikan bacaleg laki-laki dalam satu dapil,” kata Haris.

Lebih jauh diuraikannya, dimasa perbaikan ini, pihak KPU masih memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk memperbaiki ataupun mengganti nama bacalegnya, jika misalkan ada yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri. AKSA

Tags: Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)Pemilu
ShareTweet
Previous Post

Parigi Moutong Target Sapu Bersih Emas Atletik

Next Post

26 Sekolah di Parigi Moutong Kebagian Program GSMS

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In