PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menetapkan sebanyak 305.311 pemilih sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Parigi Moutong.
Penetapan jumlah DPSHP tersebut tertuang dalam berita acara Nomor: 309/PL.01.2-BA/KPU/VII/2018, tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS dan penetapan DPSHP Pemilu 2019, yang digelar di salah satu hotel di Kelurahan Masigi, Minggu (22/7).
Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 155.982 dan pemilih perempuan 149.329 pemilih yang tersebar di 23 kecamatan, 283 desa/kelurahan serta sebanyak 1.337 jumlah TPS.
“Dari 1.337 jumlahTPS terdiri dari 87 TPS terpencil, termasuk ada 27 TPS sulit, serta 10 desa terpencil termasuk didalalamnya 4 desa sulit,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara.
Selain itu, jumlah pemilih tersebut terdapat ketambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) hasil pemilihan serentak tahun 2018 sebanyak 4.210.
Lebih jauh diuraikannya, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPSHP DPS ditingkat kabupaten dalam Pemilu 2019 berdasarkan ketentuan pasal pasal 25 Peraturan KPU Nomor: 11tahun 2018, tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilu, serta surat edaran KPU RI Nomor: 703/PL.02.1-SD/01/KPUVII/2018 TANGGAL 17 Juli 2018 perihal penetapan DPSHP Pemilu tahun2019. AKSA