Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Sengketa Pilbup, MA Kabulkan Kasasi KPU Parigi Moutong

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 Mei 2018
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 Mei 2018

PARIGI MOUTONG-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, terkait sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) antara KPU Parigi Moutong dan bakal pasangan calon Anwar Saing-Asrudin (ANNAS).

“Iya benar, KPU Parigi Moutong menang, putusannya adalah kasasi yang kami ajukan dikabulkan,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, kepada Songulara, Kamis (10/5).

Menurutnya, berdasarkan amar putusan MA Pertanggal 9 Mei 2018, gugatan yang dilayangkan pihaknya dikabulkan oleh MA, dan membatalakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang sebelumnya memenangkan gugatan pasangan ANNAS.

Putusan perihal kasasi Parigi Moutong tersebut katanya, tercantum dalam situs resmi MA di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Baca Juga

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

Dikabulkannya permohonan kasasi KPU ini katanya, maka sengketa Pilbup Parigi Moutong telah berakhir. Hal tersebut, sesuai dengan pasal 154 Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Disebutkan dalam ayat (9), MA wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Serta dalam ayat (10) disebutkan, Putusan MA bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Iya, Putusan MA adalah putusan yang final dan mengikat dalam Pilbup,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU Parigi Moutong melakukan kasasi ke MA berdasarkan perintah KPU RI, setelah gugatan bakal pasangan calon ANNSA menang di PT TUN Makassar beberapa waktu lalu. AKSA

 

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Sutarmin: Saka Adhyasta Diharap Minimalisir Pelanggaran Pemilu

Sesudah

DPMPD Dinilai Masih Lemah Jalankan Fungsinya

TerkaitPostingan

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

19 September 2026

Pilihan Editor

Siswa SD Muhammadiyah Pelawa Juara 1 Lomba Bertutur Tingkat Sulteng

Siswa SD Muhammadiyah Pelawa Juara 1 Lomba Bertutur Tingkat Sulteng

15 September 2026
Perumda Disiapkan, Pemkab Parigi Moutong Bidik Potensi SDA untuk Tambah PAD

Perumda Disiapkan, Pemkab Parigi Moutong Bidik Potensi SDA untuk Tambah PAD

15 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
Tambang Kayuboko Berujung Gugatan PTUN, JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati

Tambang Kayuboko Berujung Gugatan PTUN, JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati

19 September 2026
Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

Seragam Gratis Belum Menjangkau Madrasah, DPRD Parigi Moutong Minta Pemkab Perluas Program

16 September 2026

Artikel Terkini

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In