Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Teliti Administrasi Balon

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Januari 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Pasca tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang berakhir pada hari Rabu (10/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong lakukan penelitian dokumen syarat empat pasang calon yang sudah mendaftar sebagai kontestan pemilihan bupati (pilbup) serentak 2018.

Selain internal komisioner, KPU Parigi Moutong juga melibatkan sejumlah pihak diantaranya Polres Parigi Moutong, Kejaksaan Negeri, Perpajakan, Kemenag, dan UPT Dinas Pendidikan dalam melakukan penelitian administrasi itu.

“Penelitian syarat calon dan syarat pencalonan. Dari sisi syarat pencalonan sudah diteliti dan dianggap tidak ada masalah. Sebab bila syarat pencalonan tidak terpenuhi, maka tidak bisa diterima pada saat pendaftaran,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris, kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/1).

Berdasarkan tahapan Pilbub katanya, tanggal 10 hingga 16 Januari merupakan masa penelitian administrasi syarat calon. Penelitian kelengkapan dan keabsahan syarat calon seperti kesesuaian nama dengan KTP, daftar riwayat hidup, surat pernyataan dari pengadilan negeri, ijazah, laporan pajak serta Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKN).

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Terkait pasangan Anwas Saing-Asrudin (ANNAS) yang maju dari jalur independen, masih diberikan kesempatan untuk penuhi kekurangan syarat dukungan hingga tanggal 20 Januari. Sedangkan untuk pasangan independen lain, Abdul Haris Lasimpara-Djabrik Petta Rolla (HAJAD) dengan sendirinya gugur, karena tidak mendaftarkan diri saat tahapan pendaftaran calon. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Ini Tiga Pelanggaran Pilbup Yang Harus Diketahui

Next Post

RSUD Anuntaloko Naik Kelas B

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Minum Bersama ODHA di Malam Renungan AIDS

6 Agustus 2019

Pemerintah Parigi Moutong Investasikan 7,4 Miliar di Bank Sulteng

26 Desember 2016

Pemkab Luncurkan Pasar Murah Mobile

11 Mei 2020

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In