Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah Parigi Moutong Advertorial

PATEN Tingkatkan Sinergitas dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintahan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 November 2017
A A

PARIGI MOUTONG- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas – luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujutnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Melalui otonomi yang luas, daerah juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kehususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Olehnya, kita semua membuka pemahaman bahwa pembangunan yang dilaksanakan harus memberikan peran dan keterlibatan sektor lain khususnya untuk program dan kegiatan yang menjadi prioritas agar intergrasi pembangunan dapat berjalan secara lebih optimal,” ungkap Kepala Bagian Umum Setda Parigi Moutong, Fit Dewana S.STP dalam sosialisasi penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)pada tanggal 4-6 Oktober 2017.

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Menurut Fit, sosialisasi penyelenggaraan PATEN ini, untuk lebih meningkatkan sinergitas dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan guna membangun kesepakatan dan kesepahaman bersama dalam rangka mempertajam langkah dan strategi percepatan pembangunan daerah serta merespon isu-isu yang berkembang dalam memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.

Penyelenggaraan PATEN kata Fit, berdasarkan  UU No. 32 Tahun. 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan bahwasalah satu tugas camat adalah melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

2. Kabag PUM Setda, Fit Dewana S.STP berpose bersama Asisten I Setda, Samin Latandu, Para camat beserta Kasubag Program Kecamatan.(FOTO : BAGIAN PUM SETDA)

Dasar hukum lainnya yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik.Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan, dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dpt dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab./Kota Pasal 7 Ayat 1 yang menyebutkan urusan pemerintahan yg wajib diselenggarakan oleh pemda provinsi dan pemda kabupaten /Kota, berkaitan dgn pelayanan dasar.

PP Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan Kepmendagri Nomor 138-270 Tahun 2010Tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu -Kecamatan PATEN.

Sedangkan tujuannya sebut Fit yaitu, untuk mengetahui gambaran nyata perkembangan kinerja kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan umum, serta pemberdayaan masyarakat.

Mengkaji sejauh mana pemahaman camat terhadap peraturan yang berlaku dan implementasi kebijakan pemerintah kabupaten.Mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban organisasi kecamatan.

Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas camat selaku kepala opd kecamatan guna mewujudkan profesionalisme aparat pemerintah.Melaksanakan kajian dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan kecamatan se- kabupaten parigi moutong.Memotivasi dan mendorong peningkatan kinerja kecamatan sebagai salah satu organisasi perangkat daerah Kabupaten. (Dipublikasikan Bagian PUM Setda Parigi Moutong)

 

ShareTweet
Previous Post

Bupati Dukung Penuh Ivent Motocross dan Grasstrack Ojek Padi Sawah

Next Post

Tingkatkan Akurasi DPT, KPU Gelar FGD

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In