PARIGI MOUTONG, SONGULARA.COM – DPRD Kabupaten Parigi Moutong menekankan transparansi pembahasan dan keberpihakan anggaran kepada masyarakat dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Selain meminta program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengacu pada usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan aspirasi anggota DPRD, dewan juga menyoroti pentingnya pembagian dokumen anggaran sebelum pengesahan.
Catatan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong 2026, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam laporan pembahasan anggaran, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., menyampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Salah satu rekomendasi hasil pembahasan adalah memastikan alokasi anggaran perubahan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Program dan kegiatan setiap OPD juga diminta mengacu pada usulan Musrenbang serta usulan anggota DPRD.
Selain itu, setiap penambahan atau pengurangan anggaran perlu dilaporkan kepada Badan Anggaran melalui pimpinan daerah sebelum proses asistensi.
Leli berharap pelaksanaan APBD Perubahan sesuai dengan kesepakatan bersama sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat yang sama, anggota DPRD Parigi Moutong, Adnyana Wirawan, S.T., meminta agar dokumen APBD Perubahan dibagikan kepada peserta rapat paripurna sebelum pengesahan. Menurut dia, dokumen tersebut diperlukan agar anggota dewan dapat mengetahui rincian anggaran yang akan disetujui.
“Yang hari ini kita tetapkan adalah menyangkut soal angka Anggaran Perubahan. Lazimnya yang sering kita lakukan adalah setiap peserta paripurna, khususnya kami di Badan Musyawarah, itu mendapatkan draf APBD Perubahan ini yang kita akan sahkan. Ini masukan buat sekretariat dan teman-teman di Badan Anggaran,” tandasnya.
Menanggapi persoalan koordinasi informasi anggaran, pimpinan Badan Anggaran DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, S.Sos., menjelaskan bahwa perwakilan fraksi yang terlibat dalam Badan Anggaran perlu menyampaikan hasil pembahasan kepada fraksi masing-masing.
“Sebagai pimpinan badan anggaran, makanya fungsi fraksi-fraksi itu teman-teman yang mewakili utusan fraksi badan anggaran, setelah kembalinya pembahasan itu disampaikan oleh pimpinan fraksinya ke masing-masing fraksi untuk menyampaikan. Itulah gunanya fraksi mengutus perwakilannya di badan anggaran,” katanya.
Ia menyarankan agar koordinasi di tingkat fraksi diperkuat sehingga anggota DPRD yang tidak terlibat langsung dalam pembahasan di Badan Anggaran tetap memperoleh informasi yang diperlukan.
“Olehnya itu saya menyarankan lagi, ada koordinasi di tingkat fraksi masing-masing terkait problem yang seperti ini,” ujar Sayutin Budianto.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 16/DPRD/2026.
Sebelum memperoleh persetujuan DPRD, rancangan tersebut telah dievaluasi Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat keputusan tertanggal 12 Oktober 2026. Pemerintah daerah bersama Badan Anggaran dan TAPD juga telah melakukan pemeriksaan akhir terhadap rancangan tersebut.*






