Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, Erwin Tegaskan Izin Bisa Dicabut Jika Kewajiban Diabaikan

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
27 Agustus 2026
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
27 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, Erwin Tegaskan Izin Bisa Dicabut Jika Kewajiban Diabaikan

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase bersama unsur Forkopimda Parigi Moutong melaukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, Senin (25/8/2026). (Foto: IST)

PARIGI MOUTONG – Sebanyak 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong dijadwalkan diserahkan kepada pemegang izin pada pekan pertama September 2026. Pemerintah daerah menyiapkan sejumlah kewajiban dan mekanisme pengawasan sebelum aktivitas pertambangan resmi berjalan.

Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase mengatakan, jadwal penyerahan IPR tersebut merupakan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parigi Moutong dengan Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid pada 25 Agustus 2026.

“Hasil koordinasi kita, alhamdulillah ada kesimpulan akhir. Direncanakan tanggal 1 sampai tanggal 5 September, minggu pertama sudah penyerahan 17 IPR itu,” kata Erwin usai peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kecamatan Parigi Tengah, Selasa, 26 Agustus 2026.

Sebelum izin diserahkan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan mengundang seluruh pemegang IPR untuk memastikan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan beroperasi secara resmi.

Baca Juga

Kampung Nelayan Pelawa Baru Mulai Dibangun, Pabrik Es dan SPBN Disiapkan

Banjir Bandang Avolua, Erwin Burase Fokuskan Penanganan pada Warga dan Ancaman Banjir Susulan

Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

Kewajiban itu antara lain dokumen perencanaan pertambangan, keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT), pembayaran retribusi, hingga pengelolaan limbah.

Erwin menekankan pengelolaan limbah menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Aktivitas pertambangan, kata dia, harus dijalankan dengan memastikan buangan tidak mencemari aliran sungai.

“Kita ingin memastikan bahwa buangan dari situ nanti, apabila sudah beroperasi secara resmi, itu akan diatur agar tidak mengotori air sungai. Itu yang pasti paling penting,” ujarnya.

Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pemerintah daerah berencana menempatkan pegawai di lapangan untuk memantau aktivitas pertambangan setelah IPR resmi diserahkan.

Menurut Erwin, pemberian izin harus diikuti komitmen pemegang izin untuk memenuhi seluruh kewajiban. Komitmen tersebut akan dituangkan dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama.

“Apabila itu terpenuhi, tentu kita punya kewenangan juga untuk bisa mencabut izin mereka,” tegasnya.

Dari 17 IPR tersebut, tujuh izin berada di wilayah Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, sedangkan 10 izin lainnya berada di wilayah Air Panas. Luasan wilayah pertambangan juga telah disesuaikan dari rencana sebelumnya.

“Awalnya 100 hektare, sekarang sudah berkurang. Ada yang empat hektare, lima hektare, enam hektare. Itu penyesuaian,” jelas Erwin.

Terkait proses penerbitan IPR, Erwin mengatakan tahapan harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah rampung. Selanjutnya, pemerintah daerah masih menunggu jadwal penetapan di DPRD.

“IPR sudah selesai semua prosedur. Tinggal jadwal penetapannya di DPRD. Hasil harmonisasi dan fasilitasi di Pemprov katanya sudah, tinggal tunggu jadwal DPR untuk penetapan perda. Sudah tidak ada masalah,” katanya.

Erwin berharap keberadaan IPR memberikan kepastian legalitas bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Dengan terbitnya 17 izin ini, tentu Pemda akan semakin punya legalitas untuk bisa memantau secara langsung dan menempatkan pegawai untuk mengawasi,” pungkasnya.*

Lanjut Membaca
Tag: Izin Pertambangan Rakyat (IPR)Pemkab Parigi Moutong
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

TerkaitPostingan

Kampung Nelayan Pelawa Baru Mulai Dibangun, Pabrik Es dan SPBN Disiapkan

Kampung Nelayan Pelawa Baru Mulai Dibangun, Pabrik Es dan SPBN Disiapkan

26 Agustus 2026
Banjir Bandang Avolua, Erwin Burase Fokuskan Penanganan pada Warga dan Ancaman Banjir Susulan

Banjir Bandang Avolua, Erwin Burase Fokuskan Penanganan pada Warga dan Ancaman Banjir Susulan

26 Agustus 2026
Banjir Avulua, PKS Parigi Moutong Salurkan Bantuan dan Data Kebutuhan Warga

Banjir Avulua, PKS Parigi Moutong Salurkan Bantuan dan Data Kebutuhan Warga

26 Agustus 2026
Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

22 Agustus 2026
Lepas Kontingen POPDA, Erwin Burase Tekankan Sportivitas dan Karakter Atlet

Lepas Kontingen POPDA, Erwin Burase Tekankan Sportivitas dan Karakter Atlet

22 Agustus 2026
40 WNA Terdeteksi di Parigi Moutong, Imigrasi Telusuri Dugaan Aktivitas Pertambangan

40 WNA Terdeteksi di Parigi Moutong, Imigrasi Telusuri Dugaan Aktivitas Pertambangan

21 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 36 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

22 Agustus 2026
Dari Usulan Warga hingga Diresmikan, Jembatan Garuda Buka Akses Baru di Nambaru

Dari Usulan Warga hingga Diresmikan, Jembatan Garuda Buka Akses Baru di Nambaru

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 68 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026

Artikel Terkini

17 IPR Segera Diserahkan, Erwin Tegaskan Izin Bisa Dicabut Jika Kewajiban Diabaikan

17 IPR Segera Diserahkan, Erwin Tegaskan Izin Bisa Dicabut Jika Kewajiban Diabaikan

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
Kampung Nelayan Pelawa Baru Mulai Dibangun, Pabrik Es dan SPBN Disiapkan

Kampung Nelayan Pelawa Baru Mulai Dibangun, Pabrik Es dan SPBN Disiapkan

26 Agustus 2026
Banjir Bandang Avolua, Erwin Burase Fokuskan Penanganan pada Warga dan Ancaman Banjir Susulan

Banjir Bandang Avolua, Erwin Burase Fokuskan Penanganan pada Warga dan Ancaman Banjir Susulan

26 Agustus 2026
Banjir Avulua, PKS Parigi Moutong Salurkan Bantuan dan Data Kebutuhan Warga

Banjir Avulua, PKS Parigi Moutong Salurkan Bantuan dan Data Kebutuhan Warga

26 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In