PARIGI MOUTONG – Sebanyak 17 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong dijadwalkan diserahkan kepada pemegang izin pada pekan pertama September 2026. Pemerintah daerah menyiapkan sejumlah kewajiban dan mekanisme pengawasan sebelum aktivitas pertambangan resmi berjalan.
Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase mengatakan, jadwal penyerahan IPR tersebut merupakan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parigi Moutong dengan Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid pada 25 Agustus 2026.
“Hasil koordinasi kita, alhamdulillah ada kesimpulan akhir. Direncanakan tanggal 1 sampai tanggal 5 September, minggu pertama sudah penyerahan 17 IPR itu,” kata Erwin usai peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kecamatan Parigi Tengah, Selasa, 26 Agustus 2026.
Sebelum izin diserahkan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan mengundang seluruh pemegang IPR untuk memastikan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan beroperasi secara resmi.
Kewajiban itu antara lain dokumen perencanaan pertambangan, keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT), pembayaran retribusi, hingga pengelolaan limbah.
Erwin menekankan pengelolaan limbah menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Aktivitas pertambangan, kata dia, harus dijalankan dengan memastikan buangan tidak mencemari aliran sungai.
“Kita ingin memastikan bahwa buangan dari situ nanti, apabila sudah beroperasi secara resmi, itu akan diatur agar tidak mengotori air sungai. Itu yang pasti paling penting,” ujarnya.
Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pemerintah daerah berencana menempatkan pegawai di lapangan untuk memantau aktivitas pertambangan setelah IPR resmi diserahkan.
Menurut Erwin, pemberian izin harus diikuti komitmen pemegang izin untuk memenuhi seluruh kewajiban. Komitmen tersebut akan dituangkan dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama.
“Apabila itu terpenuhi, tentu kita punya kewenangan juga untuk bisa mencabut izin mereka,” tegasnya.
Dari 17 IPR tersebut, tujuh izin berada di wilayah Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, sedangkan 10 izin lainnya berada di wilayah Air Panas. Luasan wilayah pertambangan juga telah disesuaikan dari rencana sebelumnya.
“Awalnya 100 hektare, sekarang sudah berkurang. Ada yang empat hektare, lima hektare, enam hektare. Itu penyesuaian,” jelas Erwin.
Terkait proses penerbitan IPR, Erwin mengatakan tahapan harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah rampung. Selanjutnya, pemerintah daerah masih menunggu jadwal penetapan di DPRD.
“IPR sudah selesai semua prosedur. Tinggal jadwal penetapannya di DPRD. Hasil harmonisasi dan fasilitasi di Pemprov katanya sudah, tinggal tunggu jadwal DPR untuk penetapan perda. Sudah tidak ada masalah,” katanya.
Erwin berharap keberadaan IPR memberikan kepastian legalitas bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Dengan terbitnya 17 izin ini, tentu Pemda akan semakin punya legalitas untuk bisa memantau secara langsung dan menempatkan pegawai untuk mengawasi,” pungkasnya.*









