PARIGI MOUTONG – Enam motif batik khas Kabupaten Parigi Moutong resmi memperoleh perlindungan Hak Cipta dari Kementerian Hukum pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Salah satunya Motif Saga yang ditetapkan sebagai motif daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Penyerahan enam Sertifikat Hak Cipta dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenhum Sulawesi Tengah, I Putu Dharmayasa, kepada Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase bersama Ketua Dekranasda Parigi Moutong Hj. Hestiwati Nanga di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong.
Keenam motif tersebut merupakan hasil sayembara desain motif daerah yang digelar Dekranasda Kabupaten Parigi Moutong pada 2025 dan diumumkan pada 17 Desember 2025.
Dari enam motif tersebut, Motif Saga meraih juara pertama dalam sayembara dan ditetapkan sebagai motif daerah Kabupaten Parigi Moutong. Lima motif lainnya ialah Motif “IRA N’Tovea” sebagai juara kedua, Motif “Nidaiti Tede” sebagai juara ketiga, Motif “Sandutu” sebagai harapan pertama, Motif “Sambulugana” sebagai harapan kedua, dan Motif “Sambulu Gana” sebagai harapan ketiga.
Pemegang Hak Cipta atas keenam motif tersebut adalah Dekranasda Kabupaten Parigi Moutong. Perlindungan Hak Cipta berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan perlindungan Hak Cipta terhadap karya budaya daerah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga identitas budaya masyarakat.
“Hari Kemerdekaan menjadi momentum yang tepat untuk menegaskan bahwa karya budaya daerah adalah bagian dari jati diri bangsa yang harus kita jaga. Pelindungan Hak Cipta terhadap enam motif batik Parigi Moutong ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada karya masyarakat,” ujar Rakhmat.
Menurut Rakhmat, sertifikat Hak Cipta tidak semestinya berhenti sebagai dokumen legal. Setelah memperoleh perlindungan, karya tersebut harus terus dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
“Kami berharap sertifikat ini menjadi awal dari langkah yang lebih besar. Motif-motif batik yang telah terlindungi dapat terus dikembangkan menjadi identitas daerah, produk unggulan, sekaligus bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong,” katanya.
Rakhmat mengatakan, penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, serta masyarakat sebagai pencipta dan pemilik karya.
Karena itu, Kanwil Kemenhum Sulawesi Tengah terus mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan inventarisasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang bersumber dari budaya, kreativitas, dan inovasi masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sekaligus mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis daerah.
Ketua Dekranasda Parigi Moutong, Hj. Hestiwati Nanga, menyambut baik penyerahan Hak Cipta tersebut. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi pijakan penting bagi masyarakat untuk menggunakan dan mengembangkan Motif Saga sebagai ciri khas daerah.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah sampaikan bersama dan kita sudah menerima Hak Cipta dari pemerintah. Mudah-mudahan dengan diberikannya Hak Cipta sebagai legalitas penggunaan Batik Saga, batik ini terus bisa digunakan dan menjadi ciri khas motif kita. Insya Allah, motif kita akan dikenal sampai tingkat nasional maupun internasional,” ujar Hestiwati ditemui usai upacara peringatan HUT ke-81 RI di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong.
Hestiwati mengatakan, penyerahan Hak Cipta tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mendorong pengembangan Motif Saga, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap produk berbahan motif tersebut.
Karena itu, Hestiwati meminta dukungan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam proses pembuatan dan pengembangan batik.
“Dengan meningkatnya minat beli masyarakat terhadap bahan ini, melalui kesempatan ini saya juga meminta dukungan dari pemerintah daerah untuk bagaimana memberikan pelatihan atau mengembangkan sumber daya manusia terkait bagaimana merangkai dan memproduksi batik ini,” katanya.
Hestiwati menyebut, selama ini pengembangan dan produksi batik masih dilakukan melalui kerja sama dengan pihak dari daerah lain. Karena itu, peningkatan keterampilan masyarakat lokal dinilai penting agar proses produksi dapat dilakukan di daerah sendiri.
“Selama ini kita masih kerja sama. Tapi alhamdulillah, kami juga dari PKK kemarin sudah melakukan pelatihan eco print. Terus nanti dalam waktu dekat kita akan melakukan pelatihan batik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan Motif Saga ke depan akan dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi perangkat daerah teknis, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Hestiwati berharap dukungan Pemerintah Daerah dan peningkatan keterampilan masyarakat dapat membuat Motif Saga tidak hanya menjadi motif khas Parigi Moutong, tetapi juga berkembang sebagai produk daerah yang dikenal lebih luas.
Perlindungan Hak Cipta tersebut memberikan kepastian hukum bagi enam motif batik khas Parigi Moutong sekaligus membuka ruang pemanfaatan karya tersebut sebagai produk unggulan dan bagian dari pengembangan ekonomi kreatif daerah.
Motif Saga menjadi salah satu karya yang diharapkan dapat memperkuat identitas budaya sekaligus memperluas pengenalan Parigi Moutong melalui produk kreatif daerah.*








