PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperketat kewaspadaan terhadap African Swine Fever (ASF) setelah berstatus tertular dan muncul laporan kematian babi dengan gejala yang mengarah pada ASF di Kecamatan Mepanga.
Laporan tersebut berasal dari Desa Kotaraya Timur dan Desa Kotaraya Tenggara. Kondisi itu mendorong Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH) Parigi Moutong memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian agar penyakit tidak menyebar lebih luas.
Status Parigi Moutong sebagai wilayah tertular ASF merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.7.2.4/327/DIS.BUNAK tentang Pencegahan dan Pengendalian African Swine Fever serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287 Tahun 2026.
Plt. Kepala DISPKH Parigi Moutong, I Wayan Gede Purna, meminta peternak tidak mengabaikan kematian mendadak maupun munculnya gejala penyakit pada ternak babi.
Setiap kejadian, kata dia, harus segera dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan, Puskeswan, atau DISPKH untuk dilakukan investigasi dan tindak lanjut.
“Setiap kejadian penyakit di lapangan diharapkan segera dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan untuk dilakukan investigasi dan tindak lanjut,” ujarnya.
Peternak juga diminta tidak menjual, memindahkan, maupun memperdagangkan babi yang sakit atau ternak dari lokasi yang sedang mengalami kasus maupun dugaan ASF ke luar wilayah tertular, khususnya dari Kecamatan Mepanga.
Biosekuriti Diperketat
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) DISPKH Parigi Moutong, Nurlina, mengatakan penguatan biosekuriti menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyebaran ASF.
Peternak diminta membatasi keluar-masuk orang, kendaraan, dan peralatan ke area kandang. Kebersihan kandang dan lingkungan peternakan juga perlu dijaga, termasuk melakukan desinfeksi secara berkala.
Lalu lintas ternak babi dan produk asal babi juga diminta diperketat. Setiap pergerakan ternak dan produk asal babi harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan serta dokumen yang berlaku.
“Ternak yang sakit harus diisolasi dan bangkai tidak dipindahkan tanpa arahan petugas kesehatan hewan,” kata Nurlina.
Penanganan dan penguburan bangkai juga harus mengikuti arahan petugas kesehatan hewan. Dalam surat edaran disebutkan, penguburan bangkai dilakukan pada lubang dengan kedalaman minimal 2,5 meter dan berjarak minimal 10 meter dari sumber air atau sumur.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit melalui lingkungan.
Camat dan Desa Diminta Aktif
Pemkab Parigi Moutong meminta camat serta kepala desa dan lurah ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian ASF.
Peran tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan lalu lintas ternak, serta mempercepat pelaporan apabila ditemukan ternak yang sakit atau mati mendadak.
DISPKH juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyembunyikan apabila menemukan ternak babi yang sakit atau mati mendadak.
“Pelaporan secara cepat sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit semakin luas. Kami mengajak peternak, pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha untuk bersama-sama memperkuat biosekuriti dan mengendalikan lalu lintas ternak babi,” ujarnya.
ASF merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan menyerang babi domestik maupun babi liar. Penyakit ini tidak menular kepada manusia, tetapi penyebaran virus dapat terjadi melalui kontak antarbabi maupun benda dan lingkungan yang terkontaminasi.
Karena gejala ASF dapat menyerupai penyakit lain pada babi, kematian atau gejala yang ditemukan di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan investigasi petugas kesehatan hewan untuk memastikan penyebabnya.
DISPKH menegaskan, setiap kejadian yang mengarah pada dugaan ASF harus segera dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan, Puskeswan, atau DISPKH agar dapat dilakukan tindak lanjut dan investigasi.
Untuk pelaporan dugaan kasus ASF, masyarakat atau peternak dapat menghubungi drh. Ferry melalui nomor 0823-4099-7313.*








