PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendalami sejumlah temuan, termasuk terkait pengadaan obat di Puskesmas. Dalam pembahasan itu, Dinas Kesehatan menyebut selisih harga obat yang menjadi temuan BPK dipengaruhi oleh perubahan ketentuan yang terbit setelah proses pengadaan berlangsung.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Pansus bersama Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus, Arman Lawaha, sebagai bagian dari pendalaman terhadap temuan BPK sebelum DPRD menyusun rekomendasi atas LHP BPK.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan bahwa rekomendasi BPK berkaitan dengan penyesuaian mekanisme pengadaan obat agar mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan. Menurut dia, selisih harga yang ditemukan auditor terjadi karena adanya perbedaan waktu antara pelaksanaan pengadaan dengan terbitnya surat edaran tersebut.
“Pengadaan obat yang kami lakukan berlangsung pada bulan Maret, sementara Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru terbit pada bulan Juli. Perbedaan waktu inilah yang menyebabkan adanya selisih harga,” ujar Darlin.
Ia mengatakan, Dinas Kesehatan menerima seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dan akan menyesuaikan proses pengadaan obat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengikuti rekomendasi tersebut, bukan menolaknya. Itu merupakan pendapat kami terhadap temuan BPK,” katanya.
Darlin juga menegaskan bahwa temuan tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah sehingga tidak ada kewajiban pengembalian dana.
“Tidak ada nilai yang harus dikembalikan. BPK hanya memberikan peringatan agar hal serupa tidak terulang kembali pada pengadaan berikutnya,” jelasnya.
Selain pengadaan obat, Pansus turut membahas temuan obat kedaluwarsa atau expired date (ED) di sejumlah puskesmas. Darlin mengatakan Dinas Kesehatan secara rutin melakukan pengawasan terhadap persediaan obat, termasuk memeriksa masa berlaku dan menarik obat yang telah kedaluwarsa.
“Yang ED kami tarik, karena ada return sehingga dapat dikembalikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong, Yusrin, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sesuai ketentuan.
“Kami pada prinsipnya mendorong apa yang menjadi temuan BPK harus segera dikembalikan. Apa yang menjadi keputusan BPK itu yang dijalankan. Setelah keluar LHP tidak ada lagi perdebatan soal itu,” tegasnya.
Menutup rapat, Ketua Pansus Arman Lawaha meminta seluruh OPD yang menjadi objek pemeriksaan memberikan penjelasan secara terbuka terhadap setiap temuan BPK. Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar Pansus memperoleh gambaran yang utuh sebelum menyusun rekomendasi DPRD atas LHP BPK.
Arman mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan referensi untuk memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara khusus, ia meminta setiap perangkat daerah tidak hanya memberikan klarifikasi atas temuan, tetapi juga menunjukkan langkah konkret yang telah dan akan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian, rekomendasi yang nantinya disusun DPRD dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus pengawasan terhadap penyelesaian seluruh temuan auditor.*








