PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak setelah mencatat 67 kasus sepanjang 2025. Hingga Juni 2026, jumlah kasus yang ditangani telah mencapai 54 kasus dan masih didominasi kekerasan seksual terhadap anak.
Penguatan upaya pencegahan itu dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar di lima lokasi, yakni Kecamatan Parigi Utara, Parigi Tengah, Parigi Barat, Parigi Selatan, dan Aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (9/7/2026).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Rini Dian Apriyanti, SE, mengatakan perempuan dan anak merupakan aset berharga yang harus mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang serta kualitas hidup mereka.
Menurutnya, pencegahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Perempuan dan anak merupakan aset berharga yang harus mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang serta kualitas hidup mereka. Menurutnya, upaya pencegahan hanya dapat berhasil melalui sinergi antara pemerintah, keluarga, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Rini.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Parigi Moutong, sepanjang 2025 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara hingga Juni 2026 telah tercatat 54 kasus yang sebagian besar merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, hingga Juni 2026 terdapat 17 permohonan rekomendasi dispensasi perkawinan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan. Data tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena menunjukkan masih tingginya risiko yang dihadapi perempuan dan anak.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, faktor penyebab, mekanisme pelaporan, penanganan korban, serta langkah-langkah pencegahan TPPO, ABH, dan perkawinan anak.
Kegiatan ini diikuti camat, sekretaris kecamatan, kepala desa dan lurah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala Puskesmas, Tim Penggerak PKK kecamatan, koordinator Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), tokoh agama, tokoh adat, Forum Anak, UPTD PPA, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan media massa, pelaku dunia usaha, serta unsur terkait lainnya.
DP3AP2KB berharap seluruh peserta dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing dengan menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman, ramah perempuan, dan layak anak di Kabupaten Parigi Moutong.*








