PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi program agar lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Erwin saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (8/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Erwin mengapresiasi berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi program, serta pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” kata Erwin.
Salah satu isu yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD adalah tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp41,73 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Erwin menjelaskan bahwa sebagian besar SILPA berasal dari dana yang telah memiliki peruntukan khusus (earmarked), sehingga tidak dapat digunakan secara bebas.
Ia merinci, komponen terbesar SILPA berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru sebesar Rp21,37 miliar yang baru disalurkan pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran sehingga belum sempat direalisasikan.
Selain itu, terdapat sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, saldo Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, serta dana bagi hasil yang penggunaannya telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, besarnya SILPA tidak seluruhnya mencerminkan adanya program pembangunan yang tidak terlaksana, melainkan dipengaruhi oleh karakteristik dana transfer dan dana yang penggunaannya dibatasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah akan terus mengevaluasi besaran SILPA melalui peningkatan kualitas perencanaan, percepatan pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian penyerapan anggaran agar manfaat APBD dapat lebih cepat dirasakan masyarakat.
Selain SILPA, DPRD juga menyoroti realisasi belanja modal yang baru mencapai 85,61 persen. Menurut Erwin, capaian tersebut dipengaruhi oleh penyelesaian sejumlah pekerjaan konstruksi yang melewati tahun anggaran serta adanya penyesuaian penyaluran DAK fisik dari pemerintah pusat.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah daerah akan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun anggaran, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan pembangunan berjalan tepat waktu.
Erwin juga menjelaskan realisasi pendapatan transfer yang baru mencapai 93,33 persen dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, termasuk perubahan alokasi anggaran, mekanisme penyaluran, pemenuhan persyaratan administrasi, capaian indikator kinerja, hingga kondisi fiskal pemerintah pemberi transfer.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, serta intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
“Ke depan, pemerintah daerah akan terus memperkuat kemandirian fiskal melalui pemetaan potensi PAD secara lebih komprehensif, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta peningkatan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah penghasil pendapatan,” katanya.
Menanggapi apresiasi sejumlah fraksi atas keberhasilan Kabupaten Parigi Moutong mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Erwin menegaskan bahwa capaian tersebut bukan tujuan akhir.
Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan APBD mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas, meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam jawaban terhadap pandangan Fraksi Golkar, Erwin juga mengakui kerusakan infrastruktur jalan masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Parigi Moutong.
Ia menjelaskan bahwa efisiensi anggaran pemerintah pusat berdampak pada berkurangnya alokasi penanganan infrastruktur jalan. Saat ini, sekitar 64 hingga 65 persen ruas jalan kabupaten berada dalam kondisi rusak.
Sebagai upaya penanganan, pemerintah daerah telah mengusulkan sejumlah ruas jalan untuk dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah. Saat ini usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi pemerintah pusat.
“Beberapa waktu lalu kami bersama dinas teknis telah mengajukan usulan penanganan jalan yang bersumber dari dana APBN melalui Program Inpres Jalan Daerah. Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan kami berharap usulan tersebut dapat disetujui sehingga ruas-ruas jalan yang diusulkan dapat segera ditangani,” ujar Erwin.
Ia berharap seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD dapat menjadi penyempurna Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga mampu mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.*








