PARIGI MOUTONG – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin, 6 Juli 2026. Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan anggota dewan, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR sebagai landasan hukum pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan di daerah tersebut.
“Kalau memang belum ada Perda CSR, saya kira ini perlu segera kita dorong untuk dibentuk,” kata Erwin.
Menurut Erwin, Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi CSR yang cukup besar karena banyak perusahaan yang beroperasi. Namun, hingga saat ini perusahaan yang secara rutin menyalurkan CSR kepada pemerintah daerah baru Bank Sulteng.
Ia menjelaskan, keberadaan Perda CSR akan menjadi dasar hukum dalam mengatur mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana CSR agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain regulasi, Erwin juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan CSR. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang menyalurkan CSR, besaran kontribusi yang diberikan, serta program yang dibiayai.
“Masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang menyalurkan CSR, berapa besar nilainya, serta digunakan untuk program apa saja. Harapan saya, ke depan kita memiliki regulasi yang jelas, tata kelola yang baik, dan transparansi, sehingga CSR benar-benar menjadi salah satu instrumen pendukung pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Erwin.
Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli, sebelumnya menyoroti belum optimalnya tata kelola CSR di daerah. Ia menilai DPRD selama ini belum memperoleh data yang jelas mengenai perusahaan yang menyalurkan CSR maupun program yang telah dilaksanakan.
“Selama saya menjabat tiga periode sebagai anggota DPRD, transparansi mengenai tata kelola CSR ini hampir tidak pernah kami ketahui. Jangankan melihat dampaknya, mengetahui perusahaan mana yang menyalurkan CSR dan untuk kegiatan apa saja pun kita tidak memiliki data yang jelas,” kata Fadli.
Fadli menilai setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Parigi Moutong memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Karena itu, pelaksanaan CSR perlu didukung regulasi yang mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, serta keselarasan dengan rencana pembangunan daerah.
Menurutnya, keberadaan Perda juga akan memperjelas mekanisme penyaluran, pelaporan, dan pengawasan pelaksanaan CSR sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.*







