PARIGI MOUTONG – Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, menutup celah pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa mulai 2026. Pola pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan secara sampling diubah menjadi pemeriksaan menyeluruh per kecamatan, sehingga seluruh desa tanpa terkecuali menjadi objek pengawasan.
Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Moh. Sakti A. Lasimpala, di Parigi, Senin, 12 Januari 2026. Perubahan pola ini merupakan hasil evaluasi terhadap metode pengawasan sebelumnya yang dinilai belum menjangkau seluruh desa secara merata.
Menurut Sakti, selama penerapan metode sampling, desa yang tidak masuk dalam objek pemeriksaan cenderung merasa tidak tersentuh pengawasan langsung.
“Tahun kemarin kita ambil sampling per desa. Desa yang tidak tersampling merasa aman-aman saja. Itu yang kami evaluasi,” katanya.
Melalui pola baru tersebut, Inspektorat akan memeriksa dan mendampingi seluruh desa dalam satu kecamatan secara bersamaan. Pendekatan ini memungkinkan pemetaan kondisi penyelenggaraan pemerintahan desa secara utuh, termasuk potensi kerawanan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kalau satu kecamatan, semua desa kita lihat. Dari situ kita bisa membaca secara utuh bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah tersebut,” jelasnya.
Sakti menegaskan bahwa pengawasan yang diperketat tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan diarahkan pada pembenahan sistem serta peningkatan kepatuhan aparatur desa terhadap regulasi yang berlaku.
“Fungsi kami bukan hanya memeriksa, tetapi juga mendampingi. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan,” ucap Sakti.
Selain pemeriksaan reguler, Inspektorat Daerah Parigi Moutong juga membuka ruang pengawasan lanjutan melalui pemeriksaan khusus dan investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau adanya laporan masyarakat.
“Kami memastikan seluruh desa tetap mendapatkan pengawasan dan pendampingan sesuai kebutuhannya,” tambahnya.
Ia menegaskan, perubahan pola pemeriksaan ini dimaksudkan agar Inspektorat tidak hanya hadir ketika persoalan telah terjadi, tetapi mampu melakukan pencegahan sejak tahap awal.
“Saya tidak ingin Inspektorat hanya datang ketika masalah sudah terjadi. Dengan pola baru ini, pencegahan bisa dilakukan lebih dini,” tandasnya.*









Comments 1