PARIGI MOUTONG – Koordinator Wilayah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong untuk Kecamatan Torue, Balinggi, dan Sausu melakukan himbauan kepada para pemilik gedung walet selaku wajib pajak agar membayar pajak atas pengambilan sarang burung walet.
Himbauan itu disampaikan melalui kunjungan lapangan dan sosialisasi langsung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan serta optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor sarang burung walet, yang secara resmi menjadi objek pemungutan pajak daerah. Pengaturan teknis pemungutan dan pengelolaan pajak sarang burung walet di Kabupaten Parigi Moutong diatur dalam peraturan daerah dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
Koordinator Wilayah Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik gedung walet. Ia menekankan pentingnya pelaporan dan pembayaran tepat waktu agar pungutan pajak berjalan adil dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Pemerintah daerah sebelumnya telah mendorong digitalisasi pelaporan dan berkoordinasi dengan instansi pusat/daerah lain untuk memperkuat titik pemungutan dan transparansi data usaha walet. Parigi Moutong sendiri pernah dijadikan lokasi pilot project penanganan pajak walet karena potensi dan data pelaku usaha yang relatif lengkap.
Bapenda juga mengharapkan agar pemilik gedung walet memahami bahwa pajak yang dipungut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari kontribusi para pelaku usaha terhadap pembangunan daerah. Melalui peningkatan kepatuhan dan sistem pelaporan yang lebih baik, diharapkan penerimaan dari pajak sarang burung walet dapat meningkat dan target PAD menjadi lebih realistis.*







