PARIGI MOUTONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong memperkuat pembenahan database pajak berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengatasi kesulitan pelacakan wajib pajak akibat data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak valid. Dari total sekitar 170 ribu objek pajak, sebagian masih tercatat dengan identitas dan kontak tidak lengkap sehingga menyulitkan proses penagihan maupun pelayanan.
Kepala Sub Bidang Penagihan PDRD Bapenda Parigi Moutong, Jisman, di Parigi, Senin 10 November 2025, mengungkapkan bahwa sebagian data wajib pajak belum berbasis NIK dan masih memuat kesamaan nama pada desa berbeda, sementara banyak nomor telepon tidak aktif.
“Masih banyak objek pajak yang datanya tidak berbasis NIK. Nama sama bisa muncul berkali-kali di desa berbeda, dan nomor HP banyak yang tidak aktif. Ini jadi tantangan besar dalam penagihan maupun pelayanan,” ujar Jisman.
Menurutnya, permasalahan tersebut merupakan warisan data lama sejak Parigi Moutong masih bergabung dengan Kabupaten Donggala. Banyak objek pajak tercatat atas nama orang tua, pemilik telah pindah domisili, atau tidak lagi memiliki kontak yang dapat dihubungi.
“Untuk mencari wajib pajak tertentu sering kali kami kesulitan karena datanya tidak lengkap. Kalau sudah berbasis NIK, kita bisa langsung tahu posisinya sesuai desa dan kecamatan,” tambahnya.
Pembenahan database dinilai menjadi fondasi penting bagi digitalisasi pendapatan daerah, termasuk sistem notifikasi tunggakan, pengiriman pemberitahuan melalui WhatsApp dan email, serta integrasi dengan layanan aduan masyarakat. Bapenda Parigi Moutong sebelumnya telah bekerja sama dengan perusahaan penyedia layanan komunikasi digital, namun implementasi belum optimal karena data kontak wajib pajak tidak akurat.
Selain untuk peningkatan pelayanan, data valid juga memengaruhi penilaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) oleh Bank Indonesia dan pemerintah pusat. Akurasi data diperlukan untuk memastikan realisasi pendapatan sesuai target dan memudahkan penelusuran aset ketika terdapat permintaan dari lembaga penegak hukum.
Bapenda saat ini sedang mempersiapkan langkah integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong. Sistem berbasis NIK diharapkan mampu meminimalkan risiko tumpang tindih data, wajib pajak ganda, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Kalau database sudah valid, semua transaksi lebih mudah diawasi. Ini juga bagian dari upaya meminimalisir kebocoran di lapangan,” kata Jisman.
Pemerintah daerah menargetkan pembaruan data dilakukan secara bertahap melalui pendaftaran ulang wajib pajak dan pemutakhiran rutin di lapangan. Upaya tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam pembangunan transformasi digital pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel.*







