PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh serta dihadiri Pj Bupati Richard Arnaldo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran A Tiangso di Parigi, Rabu malam, (14 /5).
Pengumuman hasil Pilkada tersebut, juga dihadiri Bupati dan Wabup terpilih, H Erwin Burase dan Abdul Sahid.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh menjelaskan, pengumuman hasil penetapan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi Undang-Undang.
“Selain itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pemilihan kepala daerah 2004,” jelas Alfres.
Ia mengatakan, pengumuman penetapan DPRD dilakukan berdasarkan rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup terpilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong Nomor: 377/2025, tertanggal 11 Mei 2025.
Penetapan tersebut, juga tertuang dalam Berita Acara KPU Nomor: 208/BL.02.7-BA/K/7208/2/2025, tertanggal 11 Mei 20025, tentang penetapan Bupati dan Wabup terpilih pada Pilkada 2024.
“DPRD kabupaten/kota di tegaskan untuk mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan Bupati dan Wabup terpilih oleh KPU, sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD Parigi Moutong melalui Nomor: 100.1.4/212/DPRD-PM mengumumkan H Erwin Burase sebagai Bupati serta Abdul Sahid sebagai Wabup untuk masa jabatan 2025-2030.
“Selanjutnya, dengan pengumuman hasil penetapan tersebut, DPRD Parigi Moutong memerintahkan untuk segera diusulkan pengesahannya kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah,” pungkasnya.*
Comments 2