Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Soal Tambang Galian C di Desa Lado, Begini Penjelasan DLH Parimo

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut, dokumen lingkungan CV Alya Utama Group yang melakukan aktivitas pertambangan galian C non logam, di Desa Lado, Kecamatan Sidoan, masih dalam proses penyusunan.

“Sekarang statusnya masih berproses, sedang penyusunan dan pembahasan dokumen di provinsi,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penaatan, Muhammad Idrus, di Parigi, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Menurutnya, saat meninjau lokasi pertambangan galian C, di Desa Lado, bersama Ketua dan anggota DPRD Parimo, DLH Parimo telah menghentikan aktivitas CV Alya Utama Group, dan melayangkan surat arahan.

Baca Juga

Pemda Parigi Moutong Gandeng Unpad Buka Akses Kuliah Gratis Teknik Geologi

Bupati Erwin Burase Pastikan Revisi RTRW Berpihak pada Lingkungan dan Petani

Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani

Berdasarkan informasi terakhir, Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) CV Alya Utama Group dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah diterbitkan.

Sehingga, DLH Parimo mempertanyakan surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) kepada CV Alya Utama Group, yang diterbitkan DLH Sulawesi Tengah.

“Yang bisa mengeluarkan PKPLH itu, provinsi. Begitu juga, yang membahas Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” jelasnya.

Saat ini, kata dia, CV Alya Utama Group telah mengusulkan dokumen UKL-UPL. Bahkan, suda menerima surat penapisan dari DLH Sulawesi Tengah.

Soal izin lainnya, lanjutnya, telah dilengkap dengan terbitnya SIPB, karena CV Alya Utama Group memiliki kontrak jangka waktu, dan luas lahan yang diolah di bawah 50 hektar.

“Ada progress positif dalam pengurusan dokumen lingkungan CV Alya Utama Group,” kata dia.

Sesuai aturan, tambahnya, seharusnya aktivitas belum bisa kembali dilakukan. Namun, sikap kooperatif pihak perusahaan perlu dipertimbangkan.

Idrus mengaku, telah menyarankan CV Alya Utama Group untuk melibatkan warga lokal. Bahkan, meminta pemerintah desa Lado, agar membuat pertemuan dan mengundang DLH Parimo.

“Dalam rapat itu, kita akan buatkan pernyataan soal kewenangan CV Alya Utama Group untuk ditaati. Contohnya, keterlibatan warga, kebutuhan karyawan dan kontribusi ke pemerintah desa,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Salimah Parimo Gelar Kajian Muharram di Lapas Kelas III Parigi

Next Post

Kuasa Hukum Korban Berharap Berkas Perkara Pelaku Asusila di Parimo Segera P21

Artikel Lainnya

Pemda Parigi Moutong Gandeng Unpad Buka Akses Kuliah Gratis Teknik Geologi

Pemda Parigi Moutong Gandeng Unpad Buka Akses Kuliah Gratis Teknik Geologi

31 Oktober 2025
Bupati Erwin Burase Pastikan Revisi RTRW Berpihak pada Lingkungan dan Petani

Bupati Erwin Burase Pastikan Revisi RTRW Berpihak pada Lingkungan dan Petani

31 Oktober 2025
Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani

Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani

29 Oktober 2025
DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Olaya

DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Olaya

29 Oktober 2025
Tambang Emas Ilegal Moutong Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Janggal, Anggota DPRD Sarankan Gunakan Ekskavator Tambang Ilegal untuk Normalisasi Sungai

28 Oktober 2025
Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemda Parigi Moutong Gandeng Unpad Buka Akses Kuliah Gratis Teknik Geologi

Pemda Parigi Moutong Gandeng Unpad Buka Akses Kuliah Gratis Teknik Geologi

31 Oktober 2025
Bupati Erwin Burase Pastikan Revisi RTRW Berpihak pada Lingkungan dan Petani

Bupati Erwin Burase Pastikan Revisi RTRW Berpihak pada Lingkungan dan Petani

31 Oktober 2025
Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani

Dari Panen Hingga ke Pasar: Langkah Erwin Burase Jaga Harga dan Hasil Petani

29 Oktober 2025

Terpopuler

  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janggal, Anggota DPRD Sarankan Gunakan Ekskavator Tambang Ilegal untuk Normalisasi Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In