BANGGAI – Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada Juni 2023.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap satu tersangka, warga Luwuk berinisial MA, tiga saksi dan korban di salah satu penginapan di wilayah setempat.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas TPPO Polres Banggai,” kata Kasat Reskrim, Polres Banggai, AKP Tio Tondy, saat konfrensi pers, Rabu, 12 Juli 2023.
Menurutnya, saksi dan korban yang ikut diamankan dalam kasus tersebut, berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Dalam melakukan aksinya, korban memasang tarif dengan penawaran beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
“Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Rp 50 ribu hingg Rp 10 ribu per perorang,” ujarnya.
Sementara lokasi pun beragam, ia menyebut ada pelanggan yang langsung atau berpindah di hotel dan penginapan lain.
Praktek TPPO yang dijalankan tersangka, telah berlangsung sejak awal Mei 2023 di Kota Luwuk dengan cara berpindah penginapan.
“Ada komunitasnya sendiri. Mucikari atau Germo ada link sendiri,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, tersangka terancam hukum paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. *TheOpini