Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas PUPRP Akan Sanksi Pelanggar Garis Sempadan Bangun

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
23 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong menegaskan tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar Garis Sempadan Bangun (GSB).

“Sanksi terberatnya adalah, kami tidak akan menerbitkan Izin Mendidikan Bangunan (IMB) kepada mereka yang melanggar GSB itu,” tegas Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, I Wayan Sukadana, saat ditemui ditemui di Parigi, Rabu 23 Februari 2022.

Dia mengatakan, saksi tak menerbitkan IMB tersebut dilakukan sebagai jalan satu-satunya bidang tata ruang. Sebab, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang dapat digunakan pihaknya, sebagai landasan untuk melakukan bongkar paksa bangunan masyarakat yang melanggar.

Baca Juga

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Penetapan Status 4 Daerah Irigasi di Parigi Moutong Terkendala Revisi Regulasi

Pemkab Belum Miliki PPNS Penegak Perda

Wayan meyakini, hal itu akan memberikan pengaruh kepada masyarakat, sebab IMB akan sangat dibutuhkan. Apalagi, bagi para pelaku usaha yang melakukan berbagai pengurusan administrasi, yang melibatkan IMB.

“Kami tidak bisa memaksakan kehendak ke masyarakat. Ketika memberikan teguran tetap saja tidak diindahkan, sanksinya hanya itu,” ucapnya.

Berdasarkan aturan kata dia, jarak bangun dengan badan jalan berbeda-beda. Untuk jalan Trans Sulawesi, minimal tujuh meter, sementara jalan kabupaten minimal lima meter. Kemudian, untuk jalan lingkungan minimal tiga meter.

Aturan tersebat, sebaiknya harus digunakan masyarakat dalam proses pembangunan pemukiman atau usahanya. Sehingga, membantu pemerintah daerah dalam mengatur keindahan kota Parigi dan sekitarnya, serta demi kenyamanan bersama.

“Kami juga terus berupaya mensosialisasikan ini kepada masyarakat, agar mereka juga memahami aturan sempadan bangunan,” ujarnya.

Selain itu, pengawasal di bidang lain yang menjadi kendala pihaknya yakni, pada aktivitas tambang dan tambak ilegal. Pihaknya, mengalami kendala karena minimnya laporan dari pemerintah desa dan masyarakat.

“Letak kegiatan tambang dan tambak kan jauh, makanya sulit diketahui kami secara langsung tanpa laporan. Kalau ada laporan akan sangat memudahkan kami melakukan pengecekan, apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ungkap Wayan.

Menurut dia, sebagai bentuk pengawasan terhadap maraknya tambang dan tambak di wilayah setempat, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan surat teguran.

Dalam surat teguran tersebut, pihaknya akan meminta pelaku usaha tambang atau tambak tanpa izin, untuk melenghapi seluruh perizinannya, dan menghentikan aktivitas yang dilakukan.

“Kami akan berikan surat teguran, agar pelaku kegiatan itu mengajukan pembuatan izin ke daerah,” pungkasnya. *theopini.id

Tags: Dinas PUPRP Parigi MoutongGaris Sempadan Bangun (GSB)Izin Mendidikan Bangunan (IMB)
ShareTweet
Previous Post

Pemkab Parigi Moutong Bentuk 15 Kecamatan Layak Anak

Next Post

Soal Pembukaan Usaha Batu Pecah, Ini Tanggapan Dinas PUPRP

Artikel Lainnya

Inspektorat Parigi Moutong Nilai Pihak Ketiga Gagal Kelola Proyek Strategis

Inspektorat Parigi Moutong Nilai Pihak Ketiga Gagal Kelola Proyek Strategis

14 Januari 2026
Inspektorat Parigi Moutong Tutup Celah Pengawasan Desa Mulai 2026

Inspektorat Parigi Moutong Tutup Celah Pengawasan Desa Mulai 2026

13 Januari 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

13 Januari 2026
Di Panen Raya Jagung, Bupati Parigi Moutong Instruksikan OPD Siapkan Dukungan

Di Panen Raya Jagung, Bupati Parigi Moutong Instruksikan OPD Siapkan Dukungan

8 Januari 2026
Golkar Parigi Moutong Bagikan Sembako, Erwin Burase : Kedepan akan Ditingkatkan

Golkar Parigi Moutong Bagikan Sembako, Erwin Burase :  Kedepan akan Ditingkatkan

8 Januari 2026
Pemkab Parigi Moutong Salurkan Hibah Keagamaan kepada 21 Pondok Pesantren

Pemkab Parigi Moutong Salurkan Bantuan kepada 21 Pondok Pesantren

30 Desember 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: Soal Pembukaan Usaha Batu Pecah, Ini Tanggapan Dinas PUPRP - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Inspektorat Parigi Moutong Nilai Pihak Ketiga Gagal Kelola Proyek Strategis

Inspektorat Parigi Moutong Nilai Pihak Ketiga Gagal Kelola Proyek Strategis

14 Januari 2026
Inspektorat Parigi Moutong Tutup Celah Pengawasan Desa Mulai 2026

Inspektorat Parigi Moutong Tutup Celah Pengawasan Desa Mulai 2026

13 Januari 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

13 Januari 2026

Terpopuler

  • Inspektorat Parigi Moutong Tutup Celah Pengawasan Desa Mulai 2026

    Inspektorat Parigi Moutong Tutup Celah Pengawasan Desa Mulai 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Parigi Moutong Nilai Pihak Ketiga Gagal Kelola Proyek Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Parigi Moutong Bagikan Sembako, Erwin Burase :  Kedepan akan Ditingkatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Mundur, Direktur RSUD Menangis Dihadapan Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In