JAKARTA – Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin mewacanakan dan mengkaji hukuman mati ke koruptor. Namun, di sisi lain, Jaksa Agung saat ini masih menunggak eksekusi ratusan terpidana mati yang kini menunggu di balik penjara.
Sebagaimana dilansir dari laman bfox.co.id, hukuman mati terakhir dilakukan terhadap empat terpidana mati pada Jumat, 29 Juli 2016, dini hari. Mereka adalah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan). Setelah itu, eksekusi mati tidak ada lagi.
Hingga akhir 2019, ada 274 terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati tapi belum dieksekusi Jaksa Agung. Dari 274 terpidana mati itu, berasal dari berbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1 pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.
Sejumlah nama beken di dunia hitam masih bisa menghirup udara bebas di dalam penjara. Seperti Meirika Franola itu direkrut oleh WN Pantai Gading, Mouza Sulaiman Domala, untuk terjun dalam bisnis gelap narkoba pada penghujung 1990-an. Ola lalu merekrut saudaranya untuk berbisnis heroin yaitu Rani dan Deni.
Dalam perjalanannya, mereka diendus aparat dan digerebek pada tahun 2000. Suami Ola mati tertembus timah panas dalam penggerebekan. Rani dan Deni ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan membawa 15 kg heroin ke Inggris. Deni sudah duduk di pesawat beberapa saat sebelum pesawat lepas landas. Sedangkan Ola ditangkap di lobi bandara usai mengantar Rani dan Deni.
Atas perbuatan mereka, lalu ketiganya dihukum mati. Tapi apa daya, hukuman mati Deni dan Ola dianulir oleh Presiden SBY pada 2012 menjadi penjara seumur hidup. Adapun status Rani tetap yaitu terpidana mati.
Namun Ola bukannya tobat tapi malah kembali mengedarkan narkoba dari balik penjara. Akhirnya ia dihukum mati lagi oleh MA pada Desember 2015.
Bagaimana dengan Rani? Ia telah dieksekusi mati terlebih dahulu pada Januari 2015.
Nah, jumlah di atas terus bertambah. Sebab di tahun 2020 saja, sedikitnya ada 75 orang dijatuhi hukuman mati di berbagai wilayah di Indonesia.
Berikut ini daftar hukuman mati kurun 2020 yang dirangkum dari website MA:
- Deni Prianto (37), kasus pembunuhan. Dihukum mati oleh PN Banyumas pada 2 Januari 2020. PT Semarang menguatkan. Majelis kasasi juga tetap menghukum mati Deni.
2. Marsimin (47), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
3. Boiman (45),kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
4. Iskandar (39), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
5. Sunarto (47) kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
6. Suhairi (42), kasus 59 sabu. PN Medan menjatuhkan hukuman mati.
7. A Upek (38), kasus 45 kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan 6 kg ketamin. PN Medan dan PT Medan menjatuhkan hukuman mati.
8. Muhamad Dahlan, kasus 10 kg sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati.
9. Andi, kasus 10 kg sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati.
10. Ibnu Sahar, kasus sabu 53 kg. PN Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati. PT Aceh mengubah menjadi penjara seumur hidup.
11. Adi Fakih Usman, kasus sabu 53 kg. PN Lhokseumawe menjatuhkan hukuman mati. PT Aceh mengubah jadi Seumur Hidup.
12. Minggus Indriansyah (39). Kasus pertama hukuman mati, di MA jadi 17 tahun penjara. Kasus kedua hukuman mati, PN Semarang Kota.
13. Muhammad Irwan Tutuarima, kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Di hukum mati di tingkat PN Saosio dan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
14. Ade Kurniawan,kasus 50 kg sabu. PN Dumai menjatuhkan hukuman mati.
15. Akbar Alfarisi (34), divonis mati, Kasus pembunuhan sopir GoCar. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati..
16. Mah Kah Jin alias Goridon alias Jordan, WN Malaysia, kasus sabu 30 kg. PN Jakut menjatuhkan hukuman mati..
17. Andrian Tang Tek Heng. WN Malaysia, kasus sabu 30 kg. PN Jakut menjatuhkan hukuman mati.
18. Heri Cahyono (39), kasus pembunuhan, korban Heru Susilo (45). PN Madiun dan PT Surabaya menjatuhkan hukuman mati.
19. Saiful, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy. PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Banten.
20. Furqon, kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy. PN Rangkasbitung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Banten mengubah menjadi hukuman mati.
21. Piara alias Firman (48), kasus 52 kg sabu. PN Batam menjatuhkan hukuman mati, PT Pekanbaru mengubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
22. Syahrul. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati.
23. Zaihiddir. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati.
24. Ahmad Jufri. Kasus menyelundupkan sabu dalam jumlah 118 kg. PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman mati.
25. Misri, kasus 150 kg sabu. PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Jakarta mengubah menjadi mati. Vonis mati dikuatkan kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap.
26. Ahmad Sajali (24), kasus penyelundupan 19 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. PN Pontianak menjatuhkan hukuman mati.
27. Hartono, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
28. Faisal, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
29. Mahmudji, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.
30. Habel Lilinger (59), kasus pembunuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.
31. Hago Baikole (57), kasus pembunuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.
32. Isnardi, kasus 70 kg sabu. PN Binjai menjatuhkan hukuman mati. PT Medan menguatkan.
33. Michael Kosasih (26) kasus 20 kg sabu dan 18.800 butir pil ekstasi. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Palembang.
34. Adnan, kasus 15 kg sabu. PN Lahat menjatuhkan hukuman mati. PT Palembang menganulir menjadi penjara seumur hidup.
35. Ersa Bagus Pratama Putra (27), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
36. Irwanto Tambunan (35), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
37. Rudy (50), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.
38. Aulia Kesuma, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
39. Geovanni Kelvin, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.
40. Faisal Nur. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum 18 tahun penjara. Kasus kedua dihukum mati oleh PN Idi. Dikuatkan PT Banda Aceh.
41. Muzriyanti (42), istri Faisal Nur. Dihukum mati di PN Idi. Dikuatkan PT Banda Aceh.
42. Zuraida Hanum, kasus pembunuhan. Di vonis mati di PN Medan dan PT Medan.
43. Jefri Pratama, kasus pembunuhan. Di PN Medan dihukum penjara seumur hidup. Di PT Medan dihukum mati.
44. Reza Fahlevi. Kasus pembunuhan. Di PN Medan dihukum penjara seumur hidup. Di PT Medan dihukum mati.
45. Rosehan Anwar (35), kasus pembunuhan. Dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dan dikuatkan di PT Banjarmasin
46. Arief Budianto (30) alias Emon. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum penjara seumur hidup. Kasus kedua dihukum mati. Di adili di PN Jaktim.
47. Jefri (25). Kasus penyelundupan 25 kg sabu dan 20.800 butir pil ekstasi. Dihukum mati di PN Bengkalis dan dikuatkan di PT Pekanbaru.
48. Abdillah Febriadi (31), kasus 19 kg sabu. Di hukum mati oleh PN Bengkalis.
49. Rivo Risaldo (24), kasus 19 kg sabu. Di hukum mati oleh PN Bengkalis.
50. Tajidillah, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
51. Firman Kurniawan, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
52. Rudiansyah, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
53. Aryanto, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati dan dikuatkan di PT Samarinda.
54. Abrizal (33). Kasus sabu seberat 27 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkalis menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pekanbaru.
55. Sario (37). Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum penjara seumur hidup, kasus kedua (25 kg sabu) dihukum mati oleh PN Bengkalis. Hukuman mati ini dikuatkan di tingkat banding.
56. Father Sihombing. Kasus narkoba 25 kg sabu. Dihukum mati oleh PN Bengkalis.
57. Munatsir (36), kasus 41 kg sabu. Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang dan dikuatkan PT Tanjung Karang.
58. Jepri Susandi (40). Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang dan dikuatkan PT Tanjung Karang.
59. Suhendra. Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang. Oleh PT Tanjung Karang jadi seumur hidup.
60. Junaidi Siagian alias Edi (37), kasus penyelundupan sabu seberat 53 kg dari Malaysia ke Medan. Junaidi dihukum mati di tingkat PN, PT dan kasasi.
61. Sugeng Santoso. Kasus pembunuhan. Pada Agustus 2020, MA mengubah hukuman 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.
62. Sunarto, kasus pembunuhan. Divonis mati oleh PN Lamongan.
63. Hidayatulloh. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum 17 tahun penjara. Kasus kedua ganja seberat 600 kg. Dihukum mati oleh PN Tangerang.
64. Rudi Hartono. Kasus ganja seberat 600 kg. Dihukum mati oleh PN Tangerang.
65. Muhammad Iqbal Ramadhan (27), kasus 219 kg ganja. Dihukum mati di PN Jaksel dan dikuatkan PT Jakarta.
66. Heri Gunawan (22), kasus 219 kg ganja. Dihukum mati di PN Jaksel dan dikuatkan PT Jakarta.
67. Tajuddin Yusuf (20), kasus 219 kg ganja. Dihukum mati di PN Jaksel dan dikuatkan PT Jakarta.
68. Rizal, kasus 10 kg sabu. Dihukum mati oleh PN Dumai.
69. Aris Munandar, kasus 16 kg sabu. Hukuman mati dijatuhkan PN Tanjung Balai, Sumut.
70. Ali Heri Sanjaya. Kasus pembunuhan. Dihukum mati oleh PN Banyuwangi dan PT Surabaya.
71. Hiklas Saputra. Napi LP Merah Mata yang menjalani hukuman 11 tahun penjara. Hiklas kemudian dihukum mati karena mengontrol peredaran narkoba 30 kg sabu.
72. Dedi Irawan. Napi LP Merah Mata yang menjalani hukuman 12 tahun penjara. Dedi kemudian dihukum mati karena mengontrol peredaran narkoba 30 kg sabu.
73. Samsul Abidin. Napi LP Merah Mata yang menjalani hukuman 17 tahun penjara. Samsul kemudian dihukum mati karena mengontrol peredaran narkoba 30 kg sabu.
74. Apriadi dihukum mati karena menyelundupkan sabu dari Malaysia seberat 11 kg sabu dan 61.600 butir pil ekstasi.
75. Zaini dihukum mati karena menyelundupkan sabu dari Malaysia seberat 11 kg sabu dan 61.600 butir pil ekstasi.
Gara-gara jaksa tidak kunjung melakukan eksekusi mati, banyak para terpidana mati itu kembali mengedarkan narkoba dari balik lapas. Salah satunya M Nasir (33) yang kembali mengedarkan sabu dari balik jeruji besi. Atas perbuatannya, M Nasir akhirnya divonis nihil karena sudah mengantongi hukuman mati.
Setelah bertahun-tahun tidak melaksanakan eksekusi mati, ST Burhanuddin tiba-tiba malah mewacanakan hukuman mati ke koruptor. Alasannya menyoroti kerugian keuangan negara dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AsabriI) dan kasus Jiwasraya yang nilainya fantastis mencapai triliunan rupiah. Berangkat dari situ, Burhanuddin menyebut akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor.
“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (28/10/2021). *bfox.co.id/idm