Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Regulasi Tarif Tes Rapid Antigen di Puskesmas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Agustus 2021
A A

PARIGI MOUTONG – Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Feri Budi Utomo mempertanyakan, regulasi sebagai acuan Puskesmas menetapkan tarif tes Rapid Antigen sebesar Rp 250 ribu kepada masyarakat, yang ingin melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19.

“Regulasi soal yang mengatur besaran tarif itu dulu perlu diketahui, ada atau tidak. Sebagai legalnya kebijakan itu diberlakukan,” ungkap Feri kepada wartawan saat ditemui di gedung DPRD, Kamis (19/08).

Pertanyaan itu disampaikan Feri, usai menerima informasi terkait pemberlakukan tarif pemeriksaan tes Rapid Antigen Covid-19 di sejumlah Puskesmas.

Menurut dia, pihaknya sebagai mitra selama ini tidak menerima laporan atau pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Parigi Moutong, berkaitan dengan tarif tersebut.

Baca Juga

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Berbagai Temuan Pelanggaran LKPD 2024

Namun, jika memang benar tarif itu diberlakukan kepada masyarakat, jelas akan sangat menyulitkan karena beban biaya yang dinilainya cukup tinggi.

“Kebenaran informasi ini perlu untuk ditelusuri lagi. Tarif itu untuk masyarakat dengan keperluan apa dan dengan kondisi seperti apa,” ucap Feri.

Dia berpendapat, alokasi anggaran kesehatan di Parigi Moutong, dan biaya penanganan Covid-19 dari refokusing, dinilannya cukup besar untuk menggratiskan pembiayaan pemeriksaan tes Rapid Antigen Covid-19.

Dia berharap, dalam kondisi seperti saat ini, Dinas Kesehatan perlu melakukan keterbukaan informasi, dan mengedukasi masyarakat. Khususnya, berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan beserta dasar atau acuannya.

“Biar masyarakat paham dengan kebijakannya, dan tidak terjadi kesalah pahaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan setempat, Wulandari Marasobu membenarkan, terkait tarif pemeriksaan tes Rapid Antigen itu. Namun, pemberlakukannya bukan bagi masyarakat kontak erat Covid-19.

Sebab, tes Rapid Antigen bagi masyarakat kontak erat dalam pelacakan atau pengecekan menggunakan alat tes bantuan dari K
ementerian Kesehatan (Kemenkes), sama seperti vaksi gratis dari pemerintah saat ini.
Pemberlakukan itu, hanya diberikan kepada masyarakat yang melakukan pengecekan secara mandiri, dengan kebutuhan perjalanan, atau kepentingan lainnya.

“Kalau saya tidak salah, besaran tarif yang kami gunakan mengacu pada peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam aturan itu diaturan besaran tarif dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” jelas Wulandari saat dihubungi, Kamis malam. Faiz

Tags: CovidDPRD Parigi MoutongFery Budi UtomoPuskesmasRapid Antigen
ShareTweet
Previous Post

Laboratorium PCR Mobile Kemenkes Mulai Beroperasi di Parigi Moutong

Next Post

Parigi Moutong akan Terima Ratusan Vaksin Moderna

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Money Politik, Pelanggaran Terberat Pilbub

2 Februari 2018

Kelurahan Maesa, Pelayanan Dibarter Sampah Plastik

18 November 2019

PTT Tidak Disiplin akan diberhentikan

15 Oktober 2019

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In