SUMATRA UTARA – Empat mantan kader menuntut ganti rugi sebesar Rp40 miliar tunai lewat proses gugatan di Pengadilan Negeri Belige kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Dikutip dari laman Bfox.co.id, Para penggugat merupakan anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara dari fraksi PDIP. Mereka merasa telah dipecat dari kader tanpa melalui proses yang sah.
“Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” demikian terlampir pada petitum gugatan dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10).
Dalam lampirannya, para penggugat juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum.
Selain Megawati dan Hasto, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samsori Sorta Ertaty Siahaan juga turut menjadi tergugat.
“Menghukum Para Tergugat secara bersama– sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” bunyi petitum tersebut.
Dari informasi yang dirangkum, PDIP telah menunjuk anggota pergantian antar waktu (PAW) menggantikan empat orang tersebut.
Dalam gugatan juga disebutkan keempat kader penggugat meminta pengadilan menyatakan surat PAW anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum.
Dikutip dari CNN Indonesia, kuasa hukum tergugat, BMS Situmorang berharap Pengadilan Negeri Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dia menyebut para tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra judicial dalam hal ini Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik.
“Para penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai dengan datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan,” ujarnya.
“Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat,” tambahnya.
Comments 0