Parigi Moutong – Pemerintah daerah kabupaten Parigi Moutong yang dimotori oleh BPKAD Kabupaten Parigi Moutong gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bagi seluruh OPD lingkup pemda Parigi Moutong.
Kegiatan sosialisasi peraturan mendagri no. 77 tahun 2020 yang digagas oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirtjen Bina Keuangan Daerah ini resmi dibuka langsung Wakil Bupati Parigi Moutong H.Badrun Nggai,SE, bertempat digedung auditorium kantor bupati, Rabu (7/4/ 2021).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Perencanaan Aggaran Daerah Dirtjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr.Bahri, S.STP, M.Si, Sekda Parigi Moutong Zulfinasran, S.STP, MAP, Wakil ketua DPRD Faisan Badja,SE Kaban BPKAD Yusrin Usman,SE,MM dan sejumlah kepala OPD dilingkup pemerintahan daerah kab.Parigi Moutong.
Turut dalam kepesertaan kegiatan sosialisasi tersebut yaitu seluruh kasubag program dan kasubag keuangan masing masing OPD lingkup pemda Parigi Moutong.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Dian Prafitasari,SE,M.AP selaku ketua panitia pelaksana melaporkan, dilaksanakannya sosialisasi ini sebagaimana diketahui bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Lanjutnya bahwa Keuangan daerah selain diatur dalam peraturan pemerintah juga mengikuti peraturan menteri keuangan daerah dan juga mengikuti undang undang APBN yang ditetapkan setiap tahun dan APBD masing masing daerah yang disingkronkan dan dikelola secara sistematis. Ungkap Kabid Anggaran.
Ditambahkannya, untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara pemda provinsi dan pusat dengan harapan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu dengan tujuan seluruh stakeholder pengelolaan keuangan khususnya di tiap OPD lingkup pemerintah daerah kabupaten Parigi Moutong. Ucapnya
“Ini dimaksudkan agar semua pengelolah dapat memahami teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku”. Harap Kabid Anggaran.
Sambutan Wakil Bupati Parigi Moutong H.Badrun Nggai,SE mengatakan, atas nama pemerintah daerah kabupaten Parigi Moutong menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi sebagai upaya dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap peraturan menteri dalam negeri no.77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Parigi Moutong.
Kata Wabup, sosialisasi ini juga dapat memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan negara atau daerah yang tertib, efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Lanjut kata Wabup, salah satu bentuk konkrit dari perubahan mendasar dan strategis tersebut, pemerintah mewujudkannya secara konkrit dalam bentuk pemberlakuan kebijakan kemendagri atas pengelolaan keuangan daerah yang berbasis digital, satu data dan satu sistim secara nasional. Tegasnya
Dalam kesempatan itu, wabup meminta kepada peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan atau sosialisasi ini benar-benar mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh sehingga kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah tidak akan terjadi lagi sehingga ilmu yang didapat, dapat diimplementasikan ditempat bekerja. Pintah Wabup.
Direktur perencanaan anggaran daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Dr.Bahri SSTP, M.Si memaparkan, tujuan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi pada Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih inovatif dan cepat serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi Informasi.
“Sosialiasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan sistem informasi Pemda atau SIPKD”. jelasnya.
Comments 0