Songulara
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendikbud Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Syaratnya?

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 Januari 2021
in Nasional, Pendidikan
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem membolehkan proses belajar tatap muka siswa disekolah mulai bulan Januari tahun 2021.

“Kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Kesehatan, Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” sebut Nadiem seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/1).

Terkait proses belajar tatap muka di sekolah, Mendikbud memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan izin sekolah-sekolah sesuai kewenangannya.

Baca Juga : Rombongan Relawan Pemkab Parigi Moutong Tiba di Majene

Pemberlakuan tatap muka disekolah ini mulai diberlakukan saat semester genap tahun 2020/2021 atau bulan Januari tahun 2021.

“Sifatnya dibolehkan tetapi bukan diwajibkan, karena selain kebijakan pemerintah pusat harus pula disetujui tiga pihak diantaranya pemerintah daerah, sekolah dan orang tua siswa (komite sekolah),” katanya.

Tiga pihak ini kata Nadiem yang akan menentukan apakah sekolah itu diizinkan untuk dibuka atau tidak.

Sekolah kata Nadiem bisa dibuka secara bertahap atau secara serentak. Ini katanya tergantung dari Pemerintah Daerah untuk memilih.

Meski diberikan kewenangan kepada tiga pihak lanjutnya, persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat juga bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan.

Ini terkait dengan beberapa pertimbangan diantaranya tingkat resiko penyebaran Covid19 dimana kesiapan satuan pendidikan dalam pemenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka aman dari penyebaran Covid19.

Syarat lainnya menyangkut tentang dukungan sarana kesehatan meliputi ;
1. Sanitasi (toilet), sarana cuci tangan dan disinfektan
2. Akses ke fasilitas kesehatan
3. Wajib masker
4. Menyiapkan Themogun
5. Pemetaan satuan pendidikan
6. Persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua.

Pembatasan jumlah siswa dalam proses belajar tatap muka disekolah lanjut Mendikbud juga menjadi syarat yang harus dilakukan, karena hal tersebut merupakan standar.

Tags: MendikbudNadiem Makarim
Previous Post

Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tenggara

Next Post

Satnarkoba Polres Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Bantaya

Next Post

Satnarkoba Polres Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Bantaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum
  • Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru
  • Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik
  • Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional
  • Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Recent Comments

  1. Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum - Songulara mengenai Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik
  2. Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru - Songulara mengenai Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik
  3. Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik - Songulara mengenai Pansus DPRD Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH
  4. Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional - Songulara mengenai Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
  5. DPRD Parigi Moutong Kebut Pembahasan Raperda - Songulara mengenai Mayoritas Indikator Pendidikan Parigi Moutong Lampaui Target, Disdikbud Klaim Tren Positif
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

No Result
View All Result
  • Akun Saya
  • Caleg Terpilih DPRD Parigi Moutong Periode 2019-2024
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Member Login
    • Password Reset
    • Profile
    • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In