PARIGI MOUTONG – Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memiliki brankas. Demikian penegasan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Sakti Lasimpala, kepada SonguLara.Com belum lama ini.
“Memiliki brankas bagi OPD wajib, jika tidak akan kami jadikan temuan pemeriksaan,” tegas Sakti, sapaan akrabnya.
Menurut Sakti, saat ini sekitar 40 persen OPD di jajaran Pemkab Parigi Moutong yang belum memiliki brankas.
“Sesuai peraturan perundang – undang yang berlaku, setiap OPD diwajibkan memiliki dana persediaan sebesar Rp 10 Juta, dan dana tersebut harus berada dalam brankas,” ujar Sakti.
Dikatakannya, akan sangat riskan bagi bendahara OPD, membawa – bawa dana dalam tasnya. Hal itu kata dia, dapat memicu kejadian yang tidak diinginkan.
“BPK dalam pemeriksaannya juga selalu menanyakan perihal keberadaan brankas OPD,” tandas Sakti.
Diketahui brankas adalah, lemari atau kotak besi tahan api yang biasa dipergunakan untuk melindungi barang-barang berharga dari bahaya kebakaran, dan pencurian , serta pembongkaran,seperti uang, surat-surat berharga, dan perhiasan .